GOPOS.ID, GORONTALO – Rencana pemberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo mengalami perubahan. Sebelumnya PSBB akan mulai dilaksanakan pada 3 Mei 2020. Kekinian, langkah untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) itu baru akan dilaksanakan pada 5 Mei 2020.
Pelaksanaan penerapan PSBB di Gorontalo yang diundur mulai 5 Mei 2020 itu merupakan kesepakatan rapat rancangan peraturan gubernur (Pergub) PSBB, Kamis (30/4/2020). Rapat melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, dan para bupati/wali kota se-Gorontalo. Rapat berlangsung secara virtual (Video Conference), dan dipandu Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim.
Dalam rapat, unsur Forkopimda dan para kepala daerah meminta tenggat waktu untuk melakukan sosisalisasi penerapan PSBB. Mengingat masih banyak warga yang belum mengetahui dan memahami mengenai aturan PSBB. Oleh karena perlu dilakukan sosialisasi secara massif hingga ke tingkat desa/kelurahan.
“Kalau boleh kami mengusulkan penerapan PSBB di Gorontalo mulai 5 Mei hingga 19 Mei 2020. Sisa waktu yang ada ini kita gunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Perintahkan Bupati/Wali Kota Segera Salurkan Bantuan Sembako
Hal senada disampaikan Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga. Ia khawatir ada masyarakat di pelosok daerah yang belum tahu kebijakan PSBB.
“Dikhawatrikan potensi pelanggaran akan banyak ditemui di lapangan, karena banyak yang belum mengetahui,” kata Syarif Mbuinga.
Selain jadwal pemberlakuan PSBB, hal yang mengemuka lainnya yaitu tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS). Persoalan penting dalam JPS ini adalah data penerima bantuana yang harus benar-benar valid dan tepat sasaran.
“Tolong validitas data, supaya lebih fokus, lebih efektif, tepat sasaran bantuan sosial,” ujar Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Adnas.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, mengatakan akan memasukkan usulan ini dalam rancangan Pergub tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
“Usulan-usulan yang membangun seperti data valid penerima JPS, sosialisasi pergub, pemberian hukuman secara persuasif kepada para pelanggar, ketentuan pelaksanaan pasar dan juga ibadah akan kami kaji. Kalau sudah rampung akan kami serahkan ke gubernur untuk selanjutnya kami serahkan ke kabupaten kota,” tutur Idris Rahim.(adm-02/gopos)