No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

ASN Bekerja dari Rumah Berlaku untuk Staf

Hasan by Hasan
Senin 23 Maret 2020
in Advetorial, Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
103
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menerapkan sistem bekerja dari untuk staf Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejalan hal itu, Pemprov Gorontalo turut memberlakukan pengurangan jam kerja seiring penetapan Gorontalo status siaga darurat corona virus disease (Covid-19).

Berdasarkan surat edaran Gubernur Gorontalo Nomor: 800/BKD/02/III/681/2020, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo yang sebelumnya 9 jam, dikurangi menjadi 6 jam. Yaitu dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.

Sementara itu untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada pimpinan OPD masig-masing. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Ketentuan bagi ASN yang bekerja di kantor dibagi lima hari kerja dari total semua pegawai di tiap OPD. Contohnya, jika suatu OPD memiliki 100 pegawai, maka setiap harinya ada 20 pegawai yang tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan keterwakilan tugas, pokok dan fungsi.

Baca Juga :  Katanya Penghematan Anggaran, Banyak Kadis di Jajaran Pemprov Gorontalo Hadiri Pelantikan Gubernur di Jakarta

Baca juga: News Flash: Mulai Besok, Siswa dan ASN Provinsi Gorontalo Belajar dan Bekerja dari Rumah

Bagi ASN yang bekerja dari rumah harus mendapatkan surat penugasan dari pimpinan OPD. ASN yang bekerja di rumah sewaktu-waktu bisa ditarik ke kantor jika dibutuhkan. Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN bekerja di rumah tetap diberikan sebagaimana biasa.

“Pegawai yang bertugas di kantor dengan suhu tubuh 37 derajat, berusia 50 tahun ke atas, pegawai sedang hamil dan atau menyusui diperbolehkan pulang ke rumah. Begitu pula dengan pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis,” ujar Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo menjelaskan.

Baca Juga :  Pemprov-Kantor Bahasa Gorontalo Siapkan Strategi Penguatan Bahasa Indonesia

Ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku untuk Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, KPA, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan dan Operator SIMDA. Mereka tetap diwajibkan berada di kantor sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Demikian pula ASN di UPTD Badan/Dinas; Dinas Satpol PP dan Damkar; serta Rumah Sakit Umum Daerah RS Ainun Habibie. ASN di tiga instansi teknis tersebut tetap bekerja di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya.(adv-02/gopos)

Tags: ASNBekerja dari RumahPemprov Gorontalo
Previous Post

Pelantikan PPS Patilanggio: Oknum Camat Tempeleng Ketua PPK

Next Post

Kepastian Pelaksanaan MTQ Provinsi Gorontalo Diputuskan Esok

Related Posts

Gorontalo Hebat

Lukisan Sejarah Idah Syahidah dan Prabowo Subianto di Gorontalo

Senin 11 Mei 2026
Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Saluran air irigasi di Paguat mulai lancar usai pengangkatan sedimen, Sabtu (09/05/2026) (Istimewa)
Advetorial

Petani Paguat Terbantu, Penambang Lokal Angkat Sedimentasi Drainase di Tiga Desa

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post

Kepastian Pelaksanaan MTQ Provinsi Gorontalo Diputuskan Esok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perumda Air Minum Kota Gorontalo Klaim Pasokan Air Masih Surplus, Siap Layani Tambahan Pelanggan Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.