No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

ASN Bekerja dari Rumah Berlaku untuk Staf

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 23 Maret 2020
in Advetorial, Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
103
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menerapkan sistem bekerja dari untuk staf Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejalan hal itu, Pemprov Gorontalo turut memberlakukan pengurangan jam kerja seiring penetapan Gorontalo status siaga darurat corona virus disease (Covid-19).

Berdasarkan surat edaran Gubernur Gorontalo Nomor: 800/BKD/02/III/681/2020, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo yang sebelumnya 9 jam, dikurangi menjadi 6 jam. Yaitu dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.

Sementara itu untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada pimpinan OPD masig-masing. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Ketentuan bagi ASN yang bekerja di kantor dibagi lima hari kerja dari total semua pegawai di tiap OPD. Contohnya, jika suatu OPD memiliki 100 pegawai, maka setiap harinya ada 20 pegawai yang tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan keterwakilan tugas, pokok dan fungsi.

Baca Juga :  Akses Layanan Kesehatan di Kabupaten Gorontalo Semakin Mudah

Baca juga: News Flash: Mulai Besok, Siswa dan ASN Provinsi Gorontalo Belajar dan Bekerja dari Rumah

Bagi ASN yang bekerja dari rumah harus mendapatkan surat penugasan dari pimpinan OPD. ASN yang bekerja di rumah sewaktu-waktu bisa ditarik ke kantor jika dibutuhkan. Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN bekerja di rumah tetap diberikan sebagaimana biasa.

“Pegawai yang bertugas di kantor dengan suhu tubuh 37 derajat, berusia 50 tahun ke atas, pegawai sedang hamil dan atau menyusui diperbolehkan pulang ke rumah. Begitu pula dengan pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis,” ujar Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo menjelaskan.

Baca Juga :  Tim Pemeriksa BPK Serahkan Hasil Temuan ke Wagub Gorontalo

Ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku untuk Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, KPA, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan dan Operator SIMDA. Mereka tetap diwajibkan berada di kantor sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Demikian pula ASN di UPTD Badan/Dinas; Dinas Satpol PP dan Damkar; serta Rumah Sakit Umum Daerah RS Ainun Habibie. ASN di tiga instansi teknis tersebut tetap bekerja di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya.(adv-02/gopos)

Tags: ASNBekerja dari RumahPemprov Gorontalo
Previous Post

Pelantikan PPS Patilanggio: Oknum Camat Tempeleng Ketua PPK

Next Post

Kepastian Pelaksanaan MTQ Provinsi Gorontalo Diputuskan Esok

Related Posts

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Rapat Paripurna Kotamobagu, Rendy Terima Rekomendasi LKPJ 2024
Advetorial

Rapat Paripurna Kotamobagu, Rendy Terima Rekomendasi LKPJ 2024

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Kepastian Pelaksanaan MTQ Provinsi Gorontalo Diputuskan Esok

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.