No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tuntutan Jaksa Dianggap Berlebihan, Warga Biawu Kawal Putusan Terdakwa Narkoba

Admin by Admin
Kamis 9 Januari 2020
in Hukum & Kriminal
0
8
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Solidaritas masyarakat Biawu menggelar aksi demontrasi di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Mereka menduga, putusan yang akan ditetapkan PN Gorontalo nanti tidak adil terhadap tiga masyarakat Biawu yang serjerak kasus Narkotika, Kamis, (9/1/2020). Ketiga warga itu kini sudah menjadi terdakwa.

Dalam aksi ini, masyarakat Biawu menuntut agar PN Gorontalo dapat bersikap adil dalam memutuskan tiga teman mereka. Hal ini dikarenakan tuntutan jaksa yang dinilai tidak adil. Dimana dalam kasus itu, dua orang dengan masa hukuman empat tahun dan satu orang terakhir dengan masa hukuman 14 tahun penjara.

Koordinator Lapangan Aksi, Rizal Datau mengatakan tuntutan tersebut terlalu jauh dari hukuman yang ada. Mereka menilai bahwa 4 tahun dan 14 tahun, sangat berbeda jauh.

Sehingga mereka memutuskan menggelar aksi sekaligus akan mengawal putusan rekan mereka tersebut.

Baca Juga :  Nelayan Asal Sumalata Timur, Dikabarkan Hilang Saat Melaut

“Ini adalah bukti solidaritas masyarakat Biawu yang merasa PN akan bersikap tidak adil. Makanya saat mengetahui hari ini diputuskan, kami menggelar aksi, dan ingin menyaksikan langsung proses pengadilan,” tegasnya.

Massa aksi ini, diterima langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Gorontalo. Mereka berdialog dan dipersilahkan mengikuti jalanya sidang. Ketiga masyarakat Biawu ini, terjerat pasal 127 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Antisipasi Bencana, Bupati Syarif Tingkatkan Kualitas SDM di Lapangan

“Kalau memang bersalam, maka silahkan dihukum. Kalau tidak, maka harus dibebaskan. Dan PN Gorontalo, harus bersikan adil dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Namun, setelah selesai menjalani pengadilan, ketiga orang diputus dengan putusan yang adil. Dimana putusan hakim untuk ketiganya menjalani hukuman tiga tahun, tanpa perbedaan satu sama lain.

Baca Juga :  Breaking News: Mahasiswi UNG Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Menanggapi massa aksi, Katua PN Gorontalo, Syafrizal, mengarahkan masa aksi untuk mengikuti sidang, agar mereka bisa melihat langsung, bagaimana proses persidangan. Sebab setiap sidang narkoba sendiri terbuka untuk umum.

“Saya selaku pimpinan, saya kurang tau terkait kasus yang menjadi pertimbangan di pengadilan. Tentunya hakim, jaksa ada punya pertimbangan dan kesimpulan sendiri,” ungkapnya kepada gopos.id.

Selanjutnya, dia juga menambahkan bahwa terdakwa bisa mengajukan banding untuk putusan yang telah ditetapkan, dengan diberikan waktu beberapa hari. Namun kalau tidak, maka tinggal menjalani masa hukuman.

“Kalau tidak menerima, maka tinggal menjalani masa hukumannya di lapas. Namun, yang saya lihat terdakwa menerima putusan tersebut. Didemo itu merupakan konsekuensi pengadilan. Kami terbuka untuk menerima tuntutan dan kritikan,” tutupnya. (Aldy/gopos)

Tags: NarkobaTerdakwa Narkoba
Previous Post

Pengelolaan Terminal Limboto Bisa Jadi Sumber PAD Besar

Next Post

Musppanitra se Kecamatan Paguat Sukses Digelar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post

Musppanitra se Kecamatan Paguat Sukses Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.