No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kajati Sulsel dan Kajati Gorontalo Dimutasi

Admin by Admin
Sabtu 28 Desember 2019
in Gorontalo, Headline
0
64
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dipenghujung tahun 2019, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap sembilan pejabat struktural eselon II di lingkungan kejaksaan.

Mutasi dan promosi jabatan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan mutasi ditandatangani Burhanuddin, Kamis (26/12/2019).

Dari mutasi tersebut, ada empat Kajati yang ikut dimutasi. Mereka yakni  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar dimutasi sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Sebagai penggantinya Kajati Gorontalo, Jaja Subagja yang dirotasi sebagai Kajati Sulsel.

Baca Juga :  BEM Provinsi Gorontalo Tolak People Power dan Politisasi SARA

Untuk Kajati Gorontalo selanjutnya dipercayakan kepada Didik Istiyanta yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.

Kemudian Kajati Sulawesi Utara Andi Muhammad Iqbal Arief ditunjuk Jaksa Agung untuk menggantikan Didik Istiyanta.

Untuk mengisi kekosongan Kajati Sulut, Kepala Jaksa Agung mempromosikan Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Johanis Tanak.

Terakhir Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Pathor Rohman. Pathor ditunjuk untuk mengisi posisi Johanis di Kejagung. Adapun jabatan Kajati NTT dipercayakan kepada Johny Manurung yang saat ini menjabat sebagai wakil kajati NTT.

Baca Juga :  Kronologi Meninggalnya Warga Ipilo Usai Divaksin Booster Covid-19

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono, membenarkan adanya mutasi dan promosi jabatan pada pengujung tahun 2019.

“Benar terdapat mutasi dan promosi jabatan sebagaimana keputusan Jaksa Agung,” ucap Hari Setiyono, Jumat (27/12/2019) seperti dilansir Inews.id.

Seperti diketahui bahwa Kejati Gorontalo Jaja Subagja dan Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar belum lama menjabat sebagai Kejati. Namun di akhir tahun ini keduanya harus kembali dirotasi oleh Kepala Kejaksaan Agung. (andi/gopos)

Tags: Jaksa AgungKajati GorontaloMutasi Kajati
Previous Post

Tim Gabungan Tangkap 1,7 Ton Cap Tikus

Next Post

Dinas Arpusda Giatkan Program Inovatif untuk Masuk 10 Besar Nasional

Related Posts

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi
Gorontalo

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi

Rabu 16 Juli 2025
Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat
Gorontalo

Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

Rabu 16 Juli 2025
Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Selasa 15 Juli 2025
Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya
Gorontalo

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 15 Juli 2025
Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Next Post

Dinas Arpusda Giatkan Program Inovatif untuk Masuk 10 Besar Nasional

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal Marisa Bukan Ranah DPRD, Limonu: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.