GOPOS.ID, POHUWATO – Pelaku pembunuhan menggunakan panah wayer berhasil diungkap satuan reserse kriminal Polres Pohuwato, Kamis (12/12/2019). Pelaku berinisial SS (23) adalah warga Desa Boloung, Kecamatan Mautong, Kabupaten Parigi Moutong (Sulteng).
Dibawah pimpinan AKP I Wayan Sukendar SIK, pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Pohuwato itu berhasil diungkap dalam waktu sehari setelah kejadian.
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Rabu (11/12/2019). Adapun korban adalah Ahmad Daeng Wandi (35) warga Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah. Sedangkan pembunuhan terjadi di Desa Molosipat, Kecematan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu SIK mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tim reskrim Polres Pohuwato pada Kamis (12/12) pukul 18.00 wita. Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan Trans Sulawesi Desa Boloung Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah.
“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari acara pesta pernikahan di Desa Sejoli Moutong Parimo pada Rabu (11/12) pukul 22.30 wita. Saat itu sedang berlangsung acara pernikahan, kemudian terjadi keributan antara anak muda dari Desa Boloung Kec. Mautong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat.
“Akibat kesalahpahaman terjadi aksi kejar-kejaran antara anak muda dari Desa Boloung Kec.Mautong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat. Sempat antar kedua kelompok ini terjadi saling pukul dan saling melempar batu,” beber Wahyu.
Hingga pada akhirmya satu diantara mereka pelaku (SS) menggunakan panah wayer dan mengenai dada korban Ahmad Daeng Wandi sebelah kiri. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Barang bukti panah wayer dan pelontar serta pakaian korban juga sudah dibawa ke Polres terhadap tersangka SS terancam pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP dengan sanksi paling lama 15 tahun,” kata Wahyu. (muhajir/gopos)