No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Baru Diteken, Aturan Pakaian Dinas dan Jilbab PNS Dicabut

Admin by Admin
Minggu 16 Desember 2018
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru tentang pakaian dinas di lingkungan Kemendagri. Namun aturan yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018 itu langsung dicabut.

Pencabutan aturan dalam bentuk Instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 itu dilakukan karena memicu pro kontra. Hal tersebut muncul lantaran adanya aturan penggunaan jilbab bagi ASN perempuan muslim. Yakni penggunaan jilbab dengan cara dimasukkan dalam kerah pakaian.

Aturan tersebut menuai sorotan, karena ada yang berpandangan bahwa jilbab harus menjulur menutupi dada.

Baca Juga :  Tak Ada Lagi Tunjangan, Untung Rugi Sistem Single Salary Gaji PNS

Menyikapi pro dan kontra, Kemendagri mencabut mencabut mencabut instruksi mendagri 025/10770/SJ Tahun 2018. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pencabutan instruksi Mendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat.

“Setelah mendengar masukan masyarakat, Kemendagri memutuskan mencabut Inmendagri tersebut,” kata Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018) dilansir laman Kemendagri.

Menurut Hadi, instruksi Mendagri tersebut bersifat internal. Tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Instruksi Mendagri ini, tambah Hadi, hanya diperuntukan untuk seragam coklat khaki dan putih. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.

Baca Juga :  Mulai Besok, ASN di Pemprov Gorontalo Absen dan Bekerja di Kantor

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, instruksi nmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan. Tujuannya untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara. Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri,” kata Hadi.(adm-02)

Tags: JilbabKemendagriPNS
Previous Post

City Taklukan Everton di Etihad

Next Post

Dana Desa Harus Dibelanjakan di Desa

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post

Dana Desa Harus Dibelanjakan di Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.