No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Baru Diteken, Aturan Pakaian Dinas dan Jilbab PNS Dicabut

Admin by Admin
Minggu 16 Desember 2018
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru tentang pakaian dinas di lingkungan Kemendagri. Namun aturan yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018 itu langsung dicabut.

Pencabutan aturan dalam bentuk Instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 itu dilakukan karena memicu pro kontra. Hal tersebut muncul lantaran adanya aturan penggunaan jilbab bagi ASN perempuan muslim. Yakni penggunaan jilbab dengan cara dimasukkan dalam kerah pakaian.

Aturan tersebut menuai sorotan, karena ada yang berpandangan bahwa jilbab harus menjulur menutupi dada.

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas untuk Bubarkan Kerumuman Massa, Termasuk Massa dari Cakada

Menyikapi pro dan kontra, Kemendagri mencabut mencabut mencabut instruksi mendagri 025/10770/SJ Tahun 2018. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pencabutan instruksi Mendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat.

“Setelah mendengar masukan masyarakat, Kemendagri memutuskan mencabut Inmendagri tersebut,” kata Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018) dilansir laman Kemendagri.

Menurut Hadi, instruksi Mendagri tersebut bersifat internal. Tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Instruksi Mendagri ini, tambah Hadi, hanya diperuntukan untuk seragam coklat khaki dan putih. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.

Baca Juga :  Rusli Habibie Berduka Atas Meninggalnya Sekjen Kemendagri

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, instruksi nmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan. Tujuannya untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara. Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri,” kata Hadi.(adm-02)

Tags: JilbabKemendagriPNS
Previous Post

City Taklukan Everton di Etihad

Next Post

Dana Desa Harus Dibelanjakan di Desa

Related Posts

Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Nasional

Fadli Zon Dukung Putusan PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil

Senin 27 April 2026
Nasional

20 Orang Tewas Dalam Serangan Bom Hantam Bus Pedesaan di Kolombia

Senin 27 April 2026
Next Post

Dana Desa Harus Dibelanjakan di Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Total Sudah 11 SPPG di Kota Gorontalo yang Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.