No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kimia Farma Pastikan Seluruh Oknum Pegawai yang Pakai Rapid Antigen Bekas Dipecat

Admin by Admin
Minggu 2 Mei 2021
in Nasional
0
rapid antigen bekas

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menunjukkan barang bukti dalam paparan kasus alat test antigen bekas. [Ist]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – PT Kimia Farma Tbk. memastikan seluruh karyawan yang terlibat dalam transaksi penggunaan rapid test antigen bekas dipecat dari statusnya sebagai pegawai.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan sekaligus Komisaris Utama Kimia Farma Prof Abdul Kadir.

Dengan kejadian yang sudah terjadi tersebut ia meminta petugas kesehatan tidak menggunakan alat swab atau Cotton Bud bekas. Jika masih kedapatan menggunakan antigen bekas, maka sanksi pemecatan menanti.

Abdul Kadir mengaku telah berkoordinasi dengan manajer Kimia Farma di Medan, Sumatera Utara. Untuk memecat semua karyawan yang melakukan daur ulang alat rapid test antigen Covid-19.

Menurut Abdul Kadir, dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Medan tersebut bukanlah kebijakan dari Kimia Farma. Para pelaku yang terlibat kasus itu merupakan oknum-oknum yang harus diberikan sanksi yang sangat berat.

Baca Juga :  Purwakarta Bebas Frambusia: Prestasi Gemilang dalam Kesehatan Masyarakat

“Dan juga sebagai komisaris utama kami juga berkoordinasi dengan manajer di Medan, Sumatera Utara. Untuk memberhentikan dan memecat semua karyawan sebagai pelaku itu. Itu sama sekali bukan kebijakan dari Kimia Farma. Tapi itu adalah oknum yang bermain,” kata Abdul Kadir.

Sebab, alat bekas dinilai sangat berbahaya dan dapat menularkan virus Corona atau Covid-19 kepada orang lain saat diperiksa.

“Pada prinsipnya kan itu sesuatu yang sangat berbahaya. Karena itu akan menularkan virus yang tadi positif kepada orang lain. Karena menggunakan swab atau cotton bud bekas. Oleh karena itu sangat tidak dianjurkan,” kata Abdul Kadir, Sabtu (1/52021).

Dengan adanya kejadian itu, kata Abdul Kadir, seluruh klinik-klinik dan laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan PCR harus mengikuti standarisasi yang telah diputuskan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan atau Badan Litbangkes.

Baca Juga :  KPU Hapus Aturan Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

Selengkapnya baca: Komisaris Kimia Farma : Semua Karyawan yang Pakai Alat Bekas Dipecat

“Harus mengikuti standarisasi yang diputuskan Litbangkes. Yang tentunya sesuai prosedur yang ditentukan,” jelas Abdul Kadir.

Selain itu, Abdul Kadir juga berharap agar semua masyarakat umum yang ingin melakukan Swab dapat menanyakan lebih dahulu kepada petugas. Sebelum diperiksa menanyakan apakan rapid antigen yang digunakan masih tersegel atau tidak. Sebab ini dilakukan untuk dapat memastikan bahwa alat yang digunakan adalah alat yang masih disegel dan baru.

“Sekaligus saat dilakukan vaksinasi, dapat melihat langsung bagaimana proses penyuntikan itu dan bagaimana obat itu dimasukkan. Seperti yang terjadi di India,” tandasnya. (sumber: suara.com)

Tags: Antigen BekasKimi FarmaPegawai Kimia Farma
Previous Post

Kesiapan Silatnas Presnas Terus Dimatangkan

Next Post

Belum Punya Bayangan Ikut Ujian SKD di CPNS 2021? Yuk Ikuti Simulasi Tesnya Disini

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

Belum Punya Bayangan Ikut Ujian SKD di CPNS 2021? Yuk Ikuti Simulasi Tesnya Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Bulog Gorontalo Beberkan Kualitas Beras dan Kendala Lapangan saat Kunjungan Anggota DPD RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.