No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kimia Farma Pastikan Seluruh Oknum Pegawai yang Pakai Rapid Antigen Bekas Dipecat

Admin by Admin
Minggu 2 Mei 2021
in Nasional
0
rapid antigen bekas

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menunjukkan barang bukti dalam paparan kasus alat test antigen bekas. [Ist]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – PT Kimia Farma Tbk. memastikan seluruh karyawan yang terlibat dalam transaksi penggunaan rapid test antigen bekas dipecat dari statusnya sebagai pegawai.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan sekaligus Komisaris Utama Kimia Farma Prof Abdul Kadir.

Dengan kejadian yang sudah terjadi tersebut ia meminta petugas kesehatan tidak menggunakan alat swab atau Cotton Bud bekas. Jika masih kedapatan menggunakan antigen bekas, maka sanksi pemecatan menanti.

Abdul Kadir mengaku telah berkoordinasi dengan manajer Kimia Farma di Medan, Sumatera Utara. Untuk memecat semua karyawan yang melakukan daur ulang alat rapid test antigen Covid-19.

Menurut Abdul Kadir, dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Medan tersebut bukanlah kebijakan dari Kimia Farma. Para pelaku yang terlibat kasus itu merupakan oknum-oknum yang harus diberikan sanksi yang sangat berat.

Baca Juga :  Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

“Dan juga sebagai komisaris utama kami juga berkoordinasi dengan manajer di Medan, Sumatera Utara. Untuk memberhentikan dan memecat semua karyawan sebagai pelaku itu. Itu sama sekali bukan kebijakan dari Kimia Farma. Tapi itu adalah oknum yang bermain,” kata Abdul Kadir.

Sebab, alat bekas dinilai sangat berbahaya dan dapat menularkan virus Corona atau Covid-19 kepada orang lain saat diperiksa.

“Pada prinsipnya kan itu sesuatu yang sangat berbahaya. Karena itu akan menularkan virus yang tadi positif kepada orang lain. Karena menggunakan swab atau cotton bud bekas. Oleh karena itu sangat tidak dianjurkan,” kata Abdul Kadir, Sabtu (1/52021).

Dengan adanya kejadian itu, kata Abdul Kadir, seluruh klinik-klinik dan laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan PCR harus mengikuti standarisasi yang telah diputuskan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan atau Badan Litbangkes.

Baca Juga :  Gaya Blusukan Dandim 0413 Bangka yang Tak Ada Sekat dengan Masyarakat

Selengkapnya baca: Komisaris Kimia Farma : Semua Karyawan yang Pakai Alat Bekas Dipecat

“Harus mengikuti standarisasi yang diputuskan Litbangkes. Yang tentunya sesuai prosedur yang ditentukan,” jelas Abdul Kadir.

Selain itu, Abdul Kadir juga berharap agar semua masyarakat umum yang ingin melakukan Swab dapat menanyakan lebih dahulu kepada petugas. Sebelum diperiksa menanyakan apakan rapid antigen yang digunakan masih tersegel atau tidak. Sebab ini dilakukan untuk dapat memastikan bahwa alat yang digunakan adalah alat yang masih disegel dan baru.

“Sekaligus saat dilakukan vaksinasi, dapat melihat langsung bagaimana proses penyuntikan itu dan bagaimana obat itu dimasukkan. Seperti yang terjadi di India,” tandasnya. (sumber: suara.com)

Tags: Antigen BekasKimi FarmaPegawai Kimia Farma
Previous Post

Kesiapan Silatnas Presnas Terus Dimatangkan

Next Post

Belum Punya Bayangan Ikut Ujian SKD di CPNS 2021? Yuk Ikuti Simulasi Tesnya Disini

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post

Belum Punya Bayangan Ikut Ujian SKD di CPNS 2021? Yuk Ikuti Simulasi Tesnya Disini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.