GOPOS.ID, GORONTALO – Persoalan travel umrah Mutmainnah berbuntut panjang. NR (30), pemilik travel Mutmainnah dilaporkan calon jamaah umrah ke Polda Gorontalo, Senin (18/11/2019).
Langkah itu dilakukan karena NR dituding melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus travel pemberangkatan umrah. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK, membenarkan laporan tersebut. Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan korban, terlapor sejak April 2019 lalu sudah menawarkan travel pemberangkatan haji kepada pelapor dan jemaah lainnya. Yakni melalui Travel Muhsinin dan Travel Umaro dengan biaya sekitar Rp22,5 juta per orang.
“Baru-baru ini Polda Gorontalo (18/11) menerima laporan kasus dugaan penipuan penggelapan dengan modus jasa pemberangkatan umrah dengan korban Bapak Arif Abdullah (42) dan terlapornya NR,” ujar Wahyu, Senin (25/11/2019)
Selanjutnya, pelapor bersama 59 orang jemaah lainnya pada tanggal 4 November diberangkatkan ke Jakarta. Tapi tibanya di Jakarta mereka tidak bisa melanjutkan ke tanah suci. Hal ini dikarenakam terlapor belum membayar perjalanan umrah kepada Travel Umaro.
Wahyu juga menambahkan bahwa dari 60 orang jemaah, 11 di antaranya tetap lanjut untuk berangkat umrah. Akan tetapi ke-11 tersebut berangkat biaya sendiri dengan fasilitas Travel Umaro
“Sedangkan 49 orang lainnya kembali kembali ke Gorontalo, juga dengan biaya sendiri,” papar Wahyu
“Saat ini Subdit I Ditreskrium sedang mendalami kasus ini, dan dari keterangan penyidik, hingga saat ini baru satu orang yang melapor ke Polda Gorontalo,” lanjutnya
Sejalan dengan itu, mantan Kapolres Bone Bolango itu mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji umrah.
“Dari kasus ini, diingatkan kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji/umrah. Silakan pilih biro-biro resmi yang direkomendasikan oleh Departemen Agama, jangan memilih biro perjalanan yang belum jelas, jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga murah,” ujar Wahyu.(muhajir/gopos)