No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MA Tolak Gugatan Zainuddin Hasan Terhadap Nelson Pomalingo

Admin by Admin
Senin 11 November 2019
in Gorontalo, Khatulistiwa
0
6
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan mantan Bupati Pohuwato Zainuddin Hasan.

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Gorontalo itu menggugat Nelson terkait dana kampanye Pilkada 2015 silam.
Dalam perjalanannya Zainuddin di tingkat peradilan pertama memenangkan gugatan tersebut. Namun tim kuasa hukum, Nelson Pomalingo melakukan upaya banding.

Di Peradilan tingkat banding ini, hakim tinggi menolak gugatan Zainuddin. Hingga akhirnya di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim agung mengambulkan putusan Pengadilan Tinggi. Dan menolak gugatan Zainuddin Hasan tersebut.

Dalam konfrensi pers, Minggu (10/11/2019), Ketua tim kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ismail Pelu mengatakan bahwa Zainudin Hasan megunggat kliennya Nelson pada 2018 silam itu.

Baca Juga :  Lomba Penerapan Protokol Kesehatan Meriahkan HUT RI di Kabupaten Gorontalo

“Berdasarkan surat keputusan perkara MA Nomor 1550/K/Pdt/2019, kasus ini sudah incracht dan berkekuatan hukum tetap. Klien kami Nelson Pomalingo tidak terbukti atas gugatan dari Zainuddin Hasan terkait dana pilkada 2010 silam itu,” kata Ismail Pelu.

Lebih jelas Ismail Pelu mengatakan bahwa pada proses gugatan itu, dimana saat itu Nelson yang berpasangan dengan Fadli Hasan yang notabenenya anak dari Zainuddin Hasan mengeluarkan dana kampanye. Namun dana kampanye yang dikliem berasal dari Zainuddin Hasan tak diketahui oleh Nelson Pomalingo.

“Dalam persidangan terungkap bahwa dana tersebut untuk pemenangan pasangan Nelson Pomalingo–Fadli Hasan (Nafas) di Pilkada 2015. Tapi tak satupun kwitansi pembayaran pengeluaran yang ditanda tangani Nelson. Dana tersebut mengalir ke Fadli Hasan yang notabene adalah putra kandung Zainudin Hasan,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Apresiasi Kehadiran Yayasan Abulyatama Indonesia Gorontalo

Meski menang di putusan MA, namun tim kuasa hukum akan tetap konsen terhadap proses hukum selanjutnya. Sebab penggugat masih akan melakukan upaya hukum lain.

“Sementara klien kami yang nama baiknya rusak akibat gugatan ini, belum akan melakukan upaya hukum lain. Kendati putusan MA menolak seluruhnya gugatan Zainuddin Hasan. Namun klain kami tidak ingin memperpanjang masalah ini,” tandasnya. (arif/gopos)

Tags: Nelson PomalingoZainuddin Hasan
Previous Post

Setelah Ortopedi, RS Ainun Sukses Operasi Bedah Mulut

Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Related Posts

Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus
Gorontalo

Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

Kamis 3 Juli 2025
Satu Pasien RS Dunda Berstatus PDP Meninggal
Gorontalo

Beredar Tangkapan Layar Chat Gratifikasi Proyek Diduga Direktur RS Dunda Limboto

Kamis 3 Juli 2025
12 Ribu Ton Jagung Gorontalo Diekspor ke Filipina
Gorontalo

Usaha Pertanian di Gorontalo Masih Menguntungkan

Kamis 3 Juli 2025
Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.