No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MA Tolak Gugatan Zainuddin Hasan Terhadap Nelson Pomalingo

Admin by Admin
Senin 11 November 2019
in Gorontalo, Khatulistiwa
0
6
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan mantan Bupati Pohuwato Zainuddin Hasan.

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Gorontalo itu menggugat Nelson terkait dana kampanye Pilkada 2015 silam.
Dalam perjalanannya Zainuddin di tingkat peradilan pertama memenangkan gugatan tersebut. Namun tim kuasa hukum, Nelson Pomalingo melakukan upaya banding.

Di Peradilan tingkat banding ini, hakim tinggi menolak gugatan Zainuddin. Hingga akhirnya di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim agung mengambulkan putusan Pengadilan Tinggi. Dan menolak gugatan Zainuddin Hasan tersebut.

Dalam konfrensi pers, Minggu (10/11/2019), Ketua tim kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ismail Pelu mengatakan bahwa Zainudin Hasan megunggat kliennya Nelson pada 2018 silam itu.

Baca Juga :  Siang Ini, Gorontalo Alami Hari Tanpa Bayangan

“Berdasarkan surat keputusan perkara MA Nomor 1550/K/Pdt/2019, kasus ini sudah incracht dan berkekuatan hukum tetap. Klien kami Nelson Pomalingo tidak terbukti atas gugatan dari Zainuddin Hasan terkait dana pilkada 2010 silam itu,” kata Ismail Pelu.

Lebih jelas Ismail Pelu mengatakan bahwa pada proses gugatan itu, dimana saat itu Nelson yang berpasangan dengan Fadli Hasan yang notabenenya anak dari Zainuddin Hasan mengeluarkan dana kampanye. Namun dana kampanye yang dikliem berasal dari Zainuddin Hasan tak diketahui oleh Nelson Pomalingo.

“Dalam persidangan terungkap bahwa dana tersebut untuk pemenangan pasangan Nelson Pomalingo–Fadli Hasan (Nafas) di Pilkada 2015. Tapi tak satupun kwitansi pembayaran pengeluaran yang ditanda tangani Nelson. Dana tersebut mengalir ke Fadli Hasan yang notabene adalah putra kandung Zainudin Hasan,” paparnya.

Baca Juga :  Nelson Fokuskan Pembangunan 2020 Untuk Revitalisasi SDM

Meski menang di putusan MA, namun tim kuasa hukum akan tetap konsen terhadap proses hukum selanjutnya. Sebab penggugat masih akan melakukan upaya hukum lain.

“Sementara klien kami yang nama baiknya rusak akibat gugatan ini, belum akan melakukan upaya hukum lain. Kendati putusan MA menolak seluruhnya gugatan Zainuddin Hasan. Namun klain kami tidak ingin memperpanjang masalah ini,” tandasnya. (arif/gopos)

Tags: Nelson PomalingoZainuddin Hasan
Previous Post

Setelah Ortopedi, RS Ainun Sukses Operasi Bedah Mulut

Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Related Posts

Polres Pohuwato tahan dua operator Peti Bulangita, Jum'at (01/05/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Dua Tersangka Ditahan, Polisi Dalami Keterlibatan Bos PETI Bulangita

Jumat 1 Mei 2026
Gorontalo

Ini Lokasi Pemadaman Listrik 6 Jam Besok di Wilayah Bone Bolango

Jumat 1 Mei 2026
Satu alat dan dua excavator di amankan Polres Pohuwato, Kamis (30/04/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Bulangita, Satu Alat Berat dan Dua Operator Diamankan

Jumat 1 Mei 2026
Gorontalo

Bhabinkamtibmas Kelurahan Biawao Beri Pendampingan Anak Korban Perundungan 

Jumat 1 Mei 2026
Gorontalo

Sampul Belakang Nobar Film “Pesta Babi” di Gorontalo, Bangun Kesadaran soal Tanah dan Adat

Kamis 30 April 2026
Gorontalo

Fakta Kecelakaan Maut di Limboto Barat: Sopir Tak Sadar Seret Motor Korban

Kamis 30 April 2026
Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi Kecelakaan. (Shutterstok)

    Siswi SMA Tewas Tertabrak Truk Kontainer di Limboto Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Lokasi Pemadaman Listrik 6 Jam Besok di Wilayah Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Beberapa Wilayah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus TKI Bergulir, Kepala Bappeda Gorontalo Kembali Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampul Belakang Nobar Film “Pesta Babi” di Gorontalo, Bangun Kesadaran soal Tanah dan Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.