No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MA Tolak Gugatan Zainuddin Hasan Terhadap Nelson Pomalingo

Admin by Admin
Senin 11 November 2019
in Gorontalo, Khatulistiwa
0
6
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan mantan Bupati Pohuwato Zainuddin Hasan.

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Gorontalo itu menggugat Nelson terkait dana kampanye Pilkada 2015 silam.
Dalam perjalanannya Zainuddin di tingkat peradilan pertama memenangkan gugatan tersebut. Namun tim kuasa hukum, Nelson Pomalingo melakukan upaya banding.

Di Peradilan tingkat banding ini, hakim tinggi menolak gugatan Zainuddin. Hingga akhirnya di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim agung mengambulkan putusan Pengadilan Tinggi. Dan menolak gugatan Zainuddin Hasan tersebut.

Dalam konfrensi pers, Minggu (10/11/2019), Ketua tim kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ismail Pelu mengatakan bahwa Zainudin Hasan megunggat kliennya Nelson pada 2018 silam itu.

Baca Juga :  Gaung #NDP Semakin Luas, Darem Siap Jadi TS Nelson

“Berdasarkan surat keputusan perkara MA Nomor 1550/K/Pdt/2019, kasus ini sudah incracht dan berkekuatan hukum tetap. Klien kami Nelson Pomalingo tidak terbukti atas gugatan dari Zainuddin Hasan terkait dana pilkada 2010 silam itu,” kata Ismail Pelu.

Lebih jelas Ismail Pelu mengatakan bahwa pada proses gugatan itu, dimana saat itu Nelson yang berpasangan dengan Fadli Hasan yang notabenenya anak dari Zainuddin Hasan mengeluarkan dana kampanye. Namun dana kampanye yang dikliem berasal dari Zainuddin Hasan tak diketahui oleh Nelson Pomalingo.

“Dalam persidangan terungkap bahwa dana tersebut untuk pemenangan pasangan Nelson Pomalingo–Fadli Hasan (Nafas) di Pilkada 2015. Tapi tak satupun kwitansi pembayaran pengeluaran yang ditanda tangani Nelson. Dana tersebut mengalir ke Fadli Hasan yang notabene adalah putra kandung Zainudin Hasan,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Lelang Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Meski menang di putusan MA, namun tim kuasa hukum akan tetap konsen terhadap proses hukum selanjutnya. Sebab penggugat masih akan melakukan upaya hukum lain.

“Sementara klien kami yang nama baiknya rusak akibat gugatan ini, belum akan melakukan upaya hukum lain. Kendati putusan MA menolak seluruhnya gugatan Zainuddin Hasan. Namun klain kami tidak ingin memperpanjang masalah ini,” tandasnya. (arif/gopos)

Tags: Nelson PomalingoZainuddin Hasan
Previous Post

Setelah Ortopedi, RS Ainun Sukses Operasi Bedah Mulut

Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.