GOPOS.ID, GORONTALO – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Dalam perkembangan terbaru, Irjen Pol. Slamet Uliandi telah ditetapkan sebagai tersangka baru, menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.Â
Mengutip suara.com, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa meskipun Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadapnya. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Slamet yang sedang dalam pemulihan pascastroke. “Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ungkap Suhermanto dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.
Penetapan Slamet sebagai tersangka baru ini muncul setelah penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam. Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa terdapat cukup bukti yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Slamet. Suhermanto menambahkan, “Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.”
Slamet Uliandi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri selama periode 2010 hingga 2019. Dalam kasus ini, ia bergabung dengan tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Eko Hadi Santoso. (Putra/Gopos)








