GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo memfasilitasi mediasi antara JNE Cabang Gorontalo dan Kantor Hukum Vanguard terkait persoalan pengiriman dokumen kendaraan. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026).
Mediasi dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, bersama pimpinan Komisi II DPRD. Pertemuan ini tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan perselisihan melalui kesepakatan lisan, tetapi juga memastikan penyelesaian dilakukan secara administratif dan memiliki kejelasan hukum.
Dalam proses mediasi, DPRD menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab perusahaan apabila persoalan serupa kembali muncul atau menimbulkan dampak lanjutan di kemudian hari. Aspek tersebut menjadi salah satu poin krusial agar pihak yang terdampak memperoleh kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Untuk memperkuat kepastian hukum, kesepakatan awal dan komitmen tanggung jawab JNE akan dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Dokumen tersebut dirancang oleh tim kuasa hukum sebagai dasar tertulis atas komitmen yang telah dibahas dalam pertemuan.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan dan kepastian bagi pihak yang terdampak, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, pihak JNE Cabang Gorontalo mengonfirmasi bahwa dokumen yang sebelumnya mengalami masalah dalam proses pengiriman kini telah berhasil dipulihkan.
Adapun terkait dugaan adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan dalam persoalan tersebut, JNE menyerahkan penilaiannya kepada lembaga yang berwenang. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui mediasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar penyelesaian persoalan tidak berhenti pada kesepakatan lisan semata, tetapi diperkuat dengan dokumen tertulis yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait. (isno/gopos)








