GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo mulai memproses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah perluasan cakupan jenis usaha yang diatur dalam regulasi tersebut, dari sekitar 600 menjadi 1.600 jenis usaha.
Pembahasan perubahan regulasi ini memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Perluasan cakupan tersebut mencakup berbagai jenis usaha dari sejumlah sektor. Untuk menindaklanjutinya, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dijadwalkan dibentuk setelah pelaksanaan Paripurna ke-111.
Tidak hanya menambah jumlah jenis usaha, revisi Perda ini juga mencakup perluasan sektor perizinan. Dari sebelumnya sekitar 16 sektor, kini direncanakan menjadi 22 sektor, termasuk sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian.
Melalui perubahan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian dalam proses perizinan. Selain itu, aturan yang diperbarui diharapkan mampu mempermudah pelaku usaha dan investor dalam menjalankan serta mengembangkan kegiatan usahanya di Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, telah menyampaikan penjelasan sekaligus menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Perizinan Berusaha kepada pimpinan DPRD.
Tahapan selanjutnya ditandai dengan penyampaian pandangan umum secara tertulis oleh delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo. Penyampaian pandangan umum ini merupakan bagian dari rangkaian Pembicaraan Tingkat I sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut.
Setelah gubernur menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap pandangan umum fraksi, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan melalui Pansus DPRD bersama gubernur atau pejabat yang mendapat penugasan.
Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting untuk mengkaji substansi perubahan regulasi, terutama terkait perluasan jenis usaha dan sektor perizinan, sebelum proses pembentukan peraturan daerah dilanjutkan ke tahap berikutnya. (isno/gopos)








