Di Gorontalo, kita fasih melafalkan falsafah “adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah”. Ia hadir di spanduk, pidato pejabat, dan pembukaan upacara. Namun ada pertanyaan yang jarang diajukan di panggung-panggung itu. Ketika adat kita ucapkan sebagai kebanggaan, di manakah tanah tempat adat itu berpijak? Dan siapa yang sesungguhnya menguasainya hari ini?
Secara hukum, jawabannya terdengar menenteramkan. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Tetapi pengakuan itu bersyarat. Sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lainya seperti dalam Undang-Undang Pokok Agraria menambahkan syarat serupa. Hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Dengan kata lain, adat boleh hidup asalkan lolos ujian yang soalnya dibuat oleh negara.
Ujian itu kini semakin administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun keberadaan masyarakat hukum adat tetap harus dikukuhkan melalui produk hukum daerah. Peraturan turunan, dari Permendagri 52/2014 hingga Permen ATR/BPN 10/2016 dan 14/2024, kemudian menyusun prosedur pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat. Pesannya jelas: hukum yang hidup di tengah masyarakat baru dianggap sah secara penuh setelah “diterjemahkan” ke dalam bahasa birokrasi.
Di titik inilah kita perlu bertanya secara kritis, dan pertanyaan itu layak dialamatkan kepada pemerintah daerah kita. Sudah berapa masyarakat hukum adat di Gorontalo yang benar-benar ditetapkan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah? Berapa bidang tanah adat yang telah dipetakan dan didaftarkan? Jika jawabannya sedikit atau bahkan tidak ada, maka pengakuan yang kita banggakan hanyalah pengakuan di atas kertas. Tanah adat tetap berada di wilayah abu-abu, dan wilayah abu-abu selalu menguntungkan pihak yang lebih kuat.
Bahaya itu nyata karena wajah tanah adat kita tidak seragam, dan tidak selalu tampil seperti gambaran “ulayat” dalam buku teks. Kajian saya atas praktik penguasaan tanah masyarakat adat di Sulawesi Utara, wilayah yang sampai tahun 2000 masih menjadi induk Gorontalo, menunjukkan bahwa penguasaannya berlapis. Individu menggarap, keluarga besar mengendalikan pewarisan dan pelepasan, sedangkan tetua atau pemangku adat berperan dalam sengketa dan pengelolaan bersama. Ikatannya bertumpu pada garis kekerabatan, bukan pada satu wilayah yang dikuasai satu persekutuan hukum. Kita punya alasan kuat untuk menduga pola serupa hidup pula di kampung-kampung Gorontalo. Dugaan itu sendiri perlu diuji lewat penelitian lapangan yang melibatkan masyarakat secara etis.
Persoalan muncul ketika tanah yang oleh keluarga besar dipahami sebagai warisan bersama disertifikatkan atas nama satu orang. Sertifikat memberi kepastian dan akses kredit bagi pemegangnya, tetapi sekaligus membuka jalan untuk menjual tanah tanpa sepengetahuan keluarga, bertentangan dengan norma adat yang mensyaratkan persetujuan kerabat. Sebaliknya, tanah komunal yang tidak bersertifikat mudah diperlakukan sebagai tanah negara dalam urusan perizinan, pengadaan tanah, maupun penetapan kawasan. Di tengah tekanan tambang, pariwisata, properti, dan proyek pembangunan, kedua kerentanan itu saling memperparah. Pihak yang memegang kertas menang atas pihak yang memegang sejarah.
Karena itu, syarat “sepanjang masih ada” tidak boleh dibaca sebagai ujian kemurnian. Tanah adat tidak harus sama persis dengan bentuk aslinya untuk layak dilindungi. Ukurannya sebaiknya hukum yang hidup (living law) di masyarakat. Apakah norma adat itu benar-benar ditaati dan ditegakkan (efektivitas), apakah otoritas yang menerapkannya diakui warga (legitimasi), dan apakah ia mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan fungsi mengatur (adaptasi). Dengan cara baca ini, pertanyaannya bergeser dari “apakah ini tanah adat yang murni?” menjadi “norma apa yang bekerja di sini, dan siapa yang berwenang?”.
Ada empat hal yang mendesak. Pertama, pengakuan harus berjenjang, sehingga hak keluarga, hak komunitas, dan hak wilayah dapat diakui melalui instrumen yang berbeda, bukan dipaksa masuk ke satu cetakan. Kedua, prosesnya harus partisipatif, dimulai dari pemetaan bersama warga dan persetujuan bebas yang diberikan sebelum proyek dimulai, bukan sosialisasi formalitas setelah izin terbit. Ketiga, pasar tanah perlu pengaman. Notaris, PPAT, dan kantor pertanahan semestinya didorong memeriksa persetujuan kerabat atau pemangku adat sebelum peralihan hak atas tanah yang diyakini sebagai warisan keluarga besar. Keempat, pemerintah daerah harus berhenti menjadikan adat sebagai pelengkap seremoni dan mulai bekerja menetapkan, memetakan, dan melindungi.
Kritik juga perlu diarahkan ke dalam. Hukum adat tidak otomatis adil. Ia bisa memuat ketimpangan, misalnya antara laki-laki dan perempuan atau antarkelompok kerabat, sehingga harus diuji dengan hak asasi manusia. Klaim bahwa adat pasti ramah lingkungan pun perlu dibuktikan, bukan diasumsikan. Melindungi tanah adat berarti melindungi kewajiban merawat tanah sebagai warisan, bukan sekadar membela kepemilikan.
Jika kita sungguh bangga pada adat Gorontalo, kebanggaan itu harus terlihat di atas tanah, bukan hanya di atas panggung. Pakaian adat yang dikenakan setiap upacara tidak ada artinya jika tanah tempat adat itu tumbuh berpindah tangan tanpa suara pemiliknya. Pertanyaannya sederhana dan tidak nyaman. Apakah kita sedang merawat adat, atau hanya memeranginya dengan pidato sambil membiarkan tanahnya hilang? Jawabannya akan ditentukan oleh generasi yang kelak mewarisi tanah ini, atau tidak mewarisi apa-apa.(*)








