No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Adat Dijunjung, Tanah Adat Terlupakan: Gugatan dari Bumi Hulondalo

Oleh: Dr. Dolot Alhasni Bakung., SH., MH

Alexa by Alexa
Senin 19 Oktober 2026
in Perspektif
0
Dr. Dolot Alhasni Bakung. SH., MH adalah dosen tetap di lngkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo sejak tahun 2009 dan saat ini menjabat Ketua Pusat Kajian Hukum Argaria Fakultas Hukum UNG. Tulisan ini disarikan dari artikel jurnal penulis tentang tanah yang berjudul “Challenging the State’s Monopoly on Legality over Customary Land in Gorontalo: ‘Land Without a State: Unpacking the Legal Absence of Land in Gorontalo’s Customary Law Communities’.

Dr. Dolot Alhasni Bakung. SH., MH adalah dosen tetap di lngkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo sejak tahun 2009 dan saat ini menjabat Ketua Pusat Kajian Hukum Argaria Fakultas Hukum UNG. Tulisan ini disarikan dari artikel jurnal penulis tentang tanah yang berjudul “Challenging the State’s Monopoly on Legality over Customary Land in Gorontalo: ‘Land Without a State: Unpacking the Legal Absence of Land in Gorontalo’s Customary Law Communities’.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di Gorontalo, kita fasih melafalkan falsafah “adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah”. Ia hadir di spanduk, pidato pejabat, dan pembukaan upacara. Namun ada pertanyaan yang jarang diajukan di panggung-panggung itu. Ketika adat kita ucapkan sebagai kebanggaan, di manakah tanah tempat adat itu berpijak? Dan siapa yang sesungguhnya menguasainya hari ini?

Secara hukum, jawabannya terdengar menenteramkan. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Tetapi pengakuan itu bersyarat. Sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lainya seperti dalam Undang-Undang Pokok Agraria menambahkan syarat serupa. Hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Dengan kata lain, adat boleh hidup asalkan lolos ujian yang soalnya dibuat oleh negara.

Ujian itu kini semakin administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun keberadaan masyarakat hukum adat tetap harus dikukuhkan melalui produk hukum daerah. Peraturan turunan, dari Permendagri 52/2014 hingga Permen ATR/BPN 10/2016 dan 14/2024, kemudian menyusun prosedur pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat. Pesannya jelas: hukum yang hidup di tengah masyarakat baru dianggap sah secara penuh setelah “diterjemahkan” ke dalam bahasa birokrasi.

Di titik inilah kita perlu bertanya secara kritis, dan pertanyaan itu layak dialamatkan kepada pemerintah daerah kita. Sudah berapa masyarakat hukum adat di Gorontalo yang benar-benar ditetapkan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah? Berapa bidang tanah adat yang telah dipetakan dan didaftarkan? Jika jawabannya sedikit atau bahkan tidak ada, maka pengakuan yang kita banggakan hanyalah pengakuan di atas kertas. Tanah adat tetap berada di wilayah abu-abu, dan wilayah abu-abu selalu menguntungkan pihak yang lebih kuat.

Baca Juga :  Warna Baru Bagi Terciptanya Pemilih Cerdas

Bahaya itu nyata karena wajah tanah adat kita tidak seragam, dan tidak selalu tampil seperti gambaran “ulayat” dalam buku teks. Kajian saya atas praktik penguasaan tanah masyarakat adat di Sulawesi Utara, wilayah yang sampai tahun 2000 masih menjadi induk Gorontalo, menunjukkan bahwa penguasaannya berlapis. Individu menggarap, keluarga besar mengendalikan pewarisan dan pelepasan, sedangkan tetua atau pemangku adat berperan dalam sengketa dan pengelolaan bersama. Ikatannya bertumpu pada garis kekerabatan, bukan pada satu wilayah yang dikuasai satu persekutuan hukum. Kita punya alasan kuat untuk menduga pola serupa hidup pula di kampung-kampung Gorontalo. Dugaan itu sendiri perlu diuji lewat penelitian lapangan yang melibatkan masyarakat secara etis.

Persoalan muncul ketika tanah yang oleh keluarga besar dipahami sebagai warisan bersama disertifikatkan atas nama satu orang. Sertifikat memberi kepastian dan akses kredit bagi pemegangnya, tetapi sekaligus membuka jalan untuk menjual tanah tanpa sepengetahuan keluarga, bertentangan dengan norma adat yang mensyaratkan persetujuan kerabat. Sebaliknya, tanah komunal yang tidak bersertifikat mudah diperlakukan sebagai tanah negara dalam urusan perizinan, pengadaan tanah, maupun penetapan kawasan. Di tengah tekanan tambang, pariwisata, properti, dan proyek pembangunan, kedua kerentanan itu saling memperparah. Pihak yang memegang kertas menang atas pihak yang memegang sejarah.

Karena itu, syarat “sepanjang masih ada” tidak boleh dibaca sebagai ujian kemurnian. Tanah adat tidak harus sama persis dengan bentuk aslinya untuk layak dilindungi. Ukurannya sebaiknya hukum yang hidup (living law) di masyarakat. Apakah norma adat itu benar-benar ditaati dan ditegakkan (efektivitas), apakah otoritas yang menerapkannya diakui warga (legitimasi), dan apakah ia mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan fungsi mengatur (adaptasi). Dengan cara baca ini, pertanyaannya bergeser dari “apakah ini tanah adat yang murni?” menjadi “norma apa yang bekerja di sini, dan siapa yang berwenang?”.

Baca Juga :  Urgensi  UU/PERPPU Oleh Presiden Dalam Penanganan Kasus Covid-19 di Indonesia

Ada empat hal yang mendesak. Pertama, pengakuan harus berjenjang, sehingga hak keluarga, hak komunitas, dan hak wilayah dapat diakui melalui instrumen yang berbeda, bukan dipaksa masuk ke satu cetakan. Kedua, prosesnya harus partisipatif, dimulai dari pemetaan bersama warga dan persetujuan bebas yang diberikan sebelum proyek dimulai, bukan sosialisasi formalitas setelah izin terbit. Ketiga, pasar tanah perlu pengaman. Notaris, PPAT, dan kantor pertanahan semestinya didorong memeriksa persetujuan kerabat atau pemangku adat sebelum peralihan hak atas tanah yang diyakini sebagai warisan keluarga besar. Keempat, pemerintah daerah harus berhenti menjadikan adat sebagai pelengkap seremoni dan mulai bekerja menetapkan, memetakan, dan melindungi.

Kritik juga perlu diarahkan ke dalam. Hukum adat tidak otomatis adil. Ia bisa memuat ketimpangan, misalnya antara laki-laki dan perempuan atau antarkelompok kerabat, sehingga harus diuji dengan hak asasi manusia. Klaim bahwa adat pasti ramah lingkungan pun perlu dibuktikan, bukan diasumsikan. Melindungi tanah adat berarti melindungi kewajiban merawat tanah sebagai warisan, bukan sekadar membela kepemilikan.

Jika kita sungguh bangga pada adat Gorontalo, kebanggaan itu harus terlihat di atas tanah, bukan hanya di atas panggung. Pakaian adat yang dikenakan setiap upacara tidak ada artinya jika tanah tempat adat itu tumbuh berpindah tangan tanpa suara pemiliknya. Pertanyaannya sederhana dan tidak nyaman. Apakah kita sedang merawat adat, atau hanya memeranginya dengan pidato sambil membiarkan tanahnya hilang? Jawabannya akan ditentukan oleh generasi yang kelak mewarisi tanah ini, atau tidak mewarisi apa-apa.(*)

Tags: Dolot Alhasni BakungTanah Adat
Previous Post

Tak Hanya Perbaiki Sekolah, Gus Fawait Siapkan Alun-Alun Tanggul Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Next Post

Gus Fawait Terjang Medan Terjal di Tanggul, Homecare Sasar Lansia hingga Rumah Tak Layak Huni

Related Posts

Perspektif

Tidak Membongkar Bangunan Tua, Mengapa Adhan Harus Menanggung Perkara?

Senin 19 Oktober 2026
Perspektif

Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

Jumat 16 Oktober 2026
Fadli Alamri
Perspektif

Siti Hajar: Ratu Zamzam

Jumat 16 Oktober 2026
Antrean BBM di Kawasan simpang empat Kota Gorontalo yang mengular hingga area pasar sentral kota Gorontalo.
Perspektif

Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

Rabu 14 Oktober 2026
Perspektif

Pendidikan Melampaui Pagar Sekolah

Jumat 9 Oktober 2026
Dr. Funco Tanipu
Perspektif

Dua Tahun Wakil Gorontalo di Senayan

Jumat 2 Oktober 2026
Next Post
Bupati Jember Muhammad fawait belusukan home care di Plosok Kecamatan Tanggul

Gus Fawait Terjang Medan Terjal di Tanggul, Homecare Sasar Lansia hingga Rumah Tak Layak Huni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kantor Walikota Digeledah Polda Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adat Dijunjung, Tanah Adat Terlupakan: Gugatan dari Bumi Hulondalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Sita Dua Box Dokumen Perkara Cagar Budaya di Kantor Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Tegaskan Pemerintah Berwenang Cabut SK Status Cagar Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Alkhairaat Popayato Barat Sukses Gelar Kemah Santri 2026 Tingkat Penggalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.