GOPOS.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pendidikan luar negerinya.
Gibran menegaskan, dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) di Singapura jika belum menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Wapres Gibran Rakabuming ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi salah satu bagian putusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wakil Presiden. Dalam persidangan, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
MK pada Selasa (6/10) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya, perkara tersebut dinilai tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Gibran mengatakan menghormati putusan yang telah diambil MK. Setelah itu, dia memilih kembali fokus pada pekerjaannya sebagai Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Terkait dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Gibran mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Itu nanti segera kami follow up,” demikian Gibran Rakabuming Raka.(Antara/gopos)







