GOPOS.ID, GORONTALO – Bea Cukai Gorontalo bersama aparat penegak hukum (APH) kembali menunjukkan sinergi dalam memberantas peredaran ribuan barang ilegal di wilayah Gorontalo.
Dalam kegiatan penindakan yang dilakukan secara terpadu, petugas berhasil mengamankan 344.000 batang rokok ilegal berupa sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp 256.720.000, serta 2.469 pcs kosmetik produksi luar negeri tanpa izin edar.
Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2026 di Pelabuhan Petikemas Gorontalo, berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Gorontalo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Gorontalo, Lanal Gorontalo, dan KSOP Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di Pelabuhan Petikemas Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ditemukan saksi berinisial EH diduga sebagai pemilik sebagian barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Selanjutnya, Bea Cukai Gorontalo berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk penanganan perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap tersangka EH atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.
Tersangka diduga menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai.
Barang bukti berupa rokok ilegal saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penelitian dan penyidikan. Tersangka EH dititipkan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Gorontalo juga melakukan penindakan terhadap 2.469 pcs kosmetik produksi luar negeri yang tidak memiliki izin edar.
Penindakan tersebut merupakan hasil pemeriksaan barang kiriman melalui perusahaan jasa pengiriman transportasi (JPT) di Kota Gorontalo. Penanganan atas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Gorontalo sesuai dengan kewenangan untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Pemberantasan peredaran barang ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat (community protector) sekaligus mengamankan penerimaan negara (revenue collector). Sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus kami perkuat agar peredaran barang ilegal di wilayah Gorontalo dapat ditekan,” jelas Zirwan, saat Press Release, Rabu (9/9/2026) di Kantor Bea Cukai Gorontalo.
Bea Cukai Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran barang ilegal kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat.
Melalui sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat, upaya pemberantasan barang ilegal diharapkan semakin efektif dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib serta mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Isno/rls/gopos)








