GOPOS.ID, GORONTALO — Pelantikan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni organisasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan peran organisasi dalam mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., mengatakan penguatan organisasi ABPEDNAS penting agar keberadaannya mampu memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah maupun masyarakat, khususnya dalam mengawal berbagai persoalan di tingkat desa.
“Makna dari pelantikan ini adalah sebagai momentum untuk memperkuat organisasi, baik dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan berbagai kegiatan, terutama di tingkat desa,” kata Reda saat memberikan sambutan usai pelantikan seluruh pengurus ABPEDNAS di Gorontalo, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, ABPEDNAS diharapkan mampu membangun tata kelola organisasi yang mandiri dan independen sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah.
Sebaliknya, organisasi tersebut diharapkan dapat menjadi mitra strategis yang turut mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari pemerintah kabupaten, kota, provinsi hingga pemerintah pusat.
“Organisasi ini diharapkan dapat berjalan secara mandiri dan tidak menjadi beban atau menambah kesulitan bagi pemerintah daerah. Justru harus dapat menjadi mitra yang mendukung program-program pemerintah,” ujarnya.
Reda juga menekankan pentingnya peran ABPEDNAS sebagai mitra strategis aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib di tengah masyarakat.
Ia menyebutkan, para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dapat berkoordinasi dengan jajaran intelijen Kejaksaan Negeri apabila menemukan berbagai persoalan hukum di wilayah masing-masing.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan di tingkat desa berkembang menjadi perkara pidana yang lebih besar.
“Apabila ada permasalahan hukum di wilayah masing-masing, para ketua DPC dapat berkoordinasi langsung dengan jajaran intelijen Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
Selain itu, perselisihan maupun persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat dan berpotensi berkembang menjadi tindak pidana diharapkan dapat diselesaikan sedini mungkin melalui pendekatan yang tepat.
Reda mendorong penyelesaian persoalan di tingkat desa melalui program restorative justice apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak semua permasalahan harus berujung pada proses hukum hingga pengadilan.
“Persoalan yang terjadi di masyarakat dan berpotensi menjadi tindak pidana diharapkan dapat dicegah dan diselesaikan sejak tingkat desa melalui program restorative justice, sehingga tidak harus berlanjut hingga ke pengadilan,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mendorong adanya langkah konkret berupa verifikasi data di lapangan, penyampaian laporan mengenai kondisi riil serta berbagai persoalan yang terjadi di desa, dan peningkatan koordinasi antara aparat desa dengan aparat penegak hukum.
Menurut Reda, langkah tersebut akan membantu pemerintah dan aparat penegak hukum memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi masyarakat di tingkat desa.
Dengan demikian, keberadaan ABPEDNAS diharapkan tidak hanya memperkuat struktur dan kelembagaan organisasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dengan koordinasi yang baik, organisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah, menjaga ketertiban di tingkat desa, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara cepat, tepat dan berkeadilan,” ujar Reda.
Pelantikan tersebut sekaligus diharapkan menjadi awal penguatan sinergi antara ABPEDNAS, pemerintah daerah, pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, mandiri dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Isno/gopos)








