Kotamobagu – Pihak pengusaha lokal AM menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui juru bicaranya, Ali Kobandaha, ditegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Ali menjelaskan, legalitas kegiatan pertambangan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis. Berdasarkan keputusan itu, KUD Perintis tercatat sebagai pemegang IUP OP untuk komoditas emas dan mineral pengikut di wilayah Desa Tanoyan dengan luas WIUP sekitar 100 hektare dan masa berlaku izin selama 10 tahun.
Menurutnya, keberadaan IUP Operasi Produksi memberikan hak kepada pemegang izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang.
Karena itu, Ali menilai penyebutan aktivitas di wilayah tersebut sebagai PETI tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat adanya kegiatan penggalian, penggunaan alat berat, maupun proses pengolahan material. Menurutnya, status legal suatu kegiatan harus mengacu pada dokumen perizinan yang dimiliki.
Ia juga menegaskan bahwa pemegang IUP OP tetap berkewajiban memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, di antaranya penyusunan RKAB, pelaksanaan kaidah keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum.
“Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus diperiksa adalah izin yang dimiliki, tahapan kegiatan, dan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku,” ujar Ali.
Ia mengatakan, pemegang IUP OP juga telah memiliki sejumlah dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan sosial yang menjadi bagian dari proses pelaksanaan kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, menurutnya, pemberitaan mengenai aktivitas di Tanoyan seharusnya disajikan secara utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Ali turut menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, maupun “aparat takut” dalam sejumlah pemberitaan. Menurutnya, istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang semestinya didukung data, bukti, dan sumber yang jelas, terlebih jika dikaitkan dengan individu tertentu.
“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan, tetapi harus objektif melihat aktivitas di lapangan,” tegasnya.
Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan fungsi kontrol pers maupun pengawasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Ia justru menilai pengawasan publik penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, namun pemberitaan tetap harus mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan berbasis data.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, status kegiatan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai PETI tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin serta dokumen pendukung lainnya.
Menutup keterangannya, Ali menegaskan bahwa secara hukum terdapat perbedaan yang jelas antara pertambangan tanpa izin dengan kegiatan pertambangan yang berlangsung di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi.
“Kami meminta hak jawab dan hak koreksi agar status IUP, dokumen kegiatan, dan fakta di lapangan diberitakan secara utuh dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik,” pungkasnya. (*)








