GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah resmi menghadirkan inovasi Klinik Motompia sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Desa (Perdes) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peluncuran inovasi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Senin (27/7/2026).
Launching Klinik Motompia dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga, dan dihadiri Kepala Dinas PMD Chelsia Paputungan, para Sangadi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.
Dalam pemaparannya, Rendra menjelaskan bahwa penyusunan Perdes mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa. Regulasi tersebut mengatur dua mekanisme harmonisasi Rancangan Perdes, yakni melalui proses evaluasi dan klarifikasi.
Untuk Perdes yang mengatur APBDes, pungutan desa, tata ruang, serta organisasi pemerintah desa, rancangan peraturan wajib melalui tahapan evaluasi oleh Bagian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Sementara itu, Perdes di luar kategori tersebut menggunakan mekanisme klarifikasi. Setelah ditetapkan oleh Sangadi dan diundangkan Sekretaris Desa, dokumen disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan klarifikasi. Jika ditemukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, Wali Kota dapat menerbitkan keputusan pembatalan terhadap Perdes tersebut.
Melalui Klinik Motompia, Bagian Hukum Setda Kotamobagu menghadirkan pendampingan sejak tahap penyusunan hingga pembahasan rancangan Perdes. Selain itu, disediakan standar operasional prosedur (SOP), template penyusunan, serta layanan konsultasi hukum yang terintegrasi dengan Dinas PMD.
“Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum,” kata Rendra.
Ia menambahkan, khusus untuk Perdes yang melalui mekanisme klarifikasi, pendampingan dilakukan sejak awal pembahasan antara pemerintah desa dan BPD. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi pembatalan Perdes saat memasuki tahapan klarifikasi oleh Wali Kota karena telah melalui proses pencermatan secara formil maupun materil.
Melalui inovasi tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap kualitas tata kelola pemerintahan desa semakin baik, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap produk regulasi yang diterbitkan pemerintah desa. (Joe/Gopos)







