GOPOS.ID, JEMBER – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember menggelar inspeksi mendadak di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan menyasar aktivitas pertambangan di sejumlah titik.
Tim mengecek perusahaan yang masih beroperasi maupun yang sudah berhenti. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kepatuhan pajak, hingga kesesuaian aktivitas tambang dengan tata ruang.
“Dalam pengecekan, kami menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan dan ada perizinan yang sudah mati,” ujar Yudho, perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang.
Dari hasil sidak, PT Pertama Mina Sutra Perkasa menjadi salah satu perhatian. Perusahaan itu tercatat memiliki tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sekitar Rp495 juta.
“Kami sudah sampaikan agar tunggakan tersebut segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember,” tegas Yudho.
Pihak perusahaan mengakui izin usaha pertambangan mereka telah habis sejak Juni 2025. Saat ini, perusahaan mengajukan status suspend sembari memproses penerbitan izin baru.
Berdasarkan pendataan Satgas, terdapat 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng. Namun, hanya sekitar tujuh perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
“Secara keseluruhan, tunggakan pajak MBLB periode Januari hingga Juni mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Tunggakan terbesar berada di PT Imasco Tambang Raya sekitar Rp900 juta,” ungkap Yudho.
Satgas menegaskan penertiban tidak hanya berfokus pada dampak lingkungan. Kontribusi perusahaan terhadap PAD Jember juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Yudho menjelaskan, penghitungan pajak MBLB kini menggunakan satuan meter kubik berdasarkan SK Bupati mengenai konversi tonase ke meter kubik untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kalau izinnya sudah habis, mereka tidak boleh lagi melakukan aktivitas eksplorasi. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT karena menjadi kewenangan mereka,” jelas Yudho.
Selain memeriksa administrasi, Satgas turut meninjau aktivitas penambangan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan tidak melanggar aturan tata ruang maupun berpotensi merusak lingkungan.(kur)








