GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Randangan Pohuwato diduga melakukan Fraud kepada 24 Nasabahnya untuk mendapatkan keuntungan finansial atau keuntungan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan terhadap kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum pegawai bank, Jumat (26-6-2026).
Maruly menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yang merupakan seorang mantri di salah satu unit Bank BRI di Randangan ialah mengosongkan rekening nasabah dengan total kerugian mencapai 148 juta rupiah.Â
“Tindakan ini dilakukan menggunakan sistem clearing, di mana pelaku mengakses dan menarik dana dari rekening tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya saat doorstop bersama wartawan di Polda Gorontalo.
Modus kedua berkaitan dengan kredit, di mana tersangka menggunakan posisinya untuk mengelola pembayaran cicilan dari 24 nasabah. Dari total 24 nasabah tersebut, sembilan di antaranya tidak menyetorkan pembayaran cicilan mereka kepada bank, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.Â
“Tindakan kriminal ini sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun,” tegas Maruly.
Saat ini, terdapat 24 korban yang telah dilaporkan, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang muncul. Untuk itu, penyidik telah membuka call center bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tindakan oknum tersebut.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DS, telah diperiksa dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.Â
“Yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana antara lima hingga lima belas tahun penjara, atau denda mencapai 10 miliar rupiah,” tandasnya.Â
Adapun taksiran kerugian sejumlah Rp. 1.029.490.908, (satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah). (Putra/Gopos)








