GOPOS.ID – Pemerintah telah menyetujui skema baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor 40 tahun dan skema bunga flat sebesar 5 persen.
Skema itu disetujui melalui Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, baru-baru ini.
“Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, penerapan tenor KPR hingga 40 tahun dimaksudkan untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Selain tenor panjang, pemerintah juga memutuskan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen meski terjadi kenaikan BI-rate.
Sementara untuk rumah susun subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 6 persen sebagai bagian dari skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik hunian vertikal.
Maruarar mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi dan meminta BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan perbankan serta pengembang agar target tersebut dapat tercapai.
Pemerintah juga turut memberikan berbagai insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis guna mempercepat realisasi program perumahan rakyat.
“Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu,” tandasnya.(ANTARA)








