GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi sistem hukum nasional. Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menyatakan kesiapan daerahnya untuk mengimplementasikan program pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Ismet Mile saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, bersama jajaran di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).
Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, mengapresiasi sambutan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terhadap program yang dinilai membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Bupati Bone Bolango bersama jajaran. Tujuan audiensi ini untuk membahas pemberlakuan KUHP baru, di mana kami mendapat arahan dari pimpinan pusat untuk mendorong penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran tertentu,”ujar I Putu Sukohartawan.
Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan produktif bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, kebijakan ini juga memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial di fasilitas umum.
Ia menjelaskan, Bapas Gorontalo telah melakukan simulasi penerapan pidana kerja sosial pada tahun 2025 melalui kegiatan pembersihan Masjid Baitul Haq. Hasilnya dinilai cukup efektif dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.
“Program ini tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sehingga ketika ada putusan pidana kerja sosial, implementasinya bisa segera dilaksanakan,”jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menyatakan dukungan penuh terhadap program yang dinilai selaras dengan semangat pembinaan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik.
Menurut Bupati, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku pelanggaran untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kami menyambut baik program ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan membahas lebih lanjut terkait kriterianya, fasilitas umum yang akan menjadi tempat pelaksanaan kerja sosial, serta lokus yang paling tepat,”kata Ismet Mile.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memiliki visi yang sama dengan pemerintah pusat dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis, berorientasi pada pembinaan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah sependapat dan sejalan dengan program ini. Yang perlu diseriusi sekarang adalah aspek teknisnya agar pelaksanaannya berjalan maksimal dan memberikan manfaat yang nyata,”tutupnya. (Indra/Gopos)







