GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengamankan 2 Pelaku PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) dan 259 Karung Baru Hitam di wilayah Suwawa Bone Bolango.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan penangkapan dua terduga pelaku dilakukan pada Jumat 22-5-2026 tepatnya di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
“Saat itu kami melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan dalam hal ini khususnya adalah Batu Hitam,” ujarnya menerangkan diwawancarai, Senin (25-5-2026).
Dua tersangka yakni JSK yang bertugas sebagai pengumpul sedang satu tersangka yang H sebagai pemodal. JSK merupakan warga lokal sementara H merupakan warga luar Gorontalo.
“H sudah cukup lama berdomisili di daerah sekitar TKP,” tegasnya.
Penyidik saat itu berhasil mengamankan 259 karung Batu Hitam di TKP. Saat ini keduanya telah dimintai keterangan dan didapatkan beberapa informasi seperti keduanya telah melakukan kegiatan pertambangan selama 10 hari kebelakang.
“Batu hitam tersebut dikumpulkan dari lara penambang dari lokasi Tambang Batu Gergaji,” ucap dia.
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Sanksi pidana selama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,” tandasnya. (Putra/Gopos)








