No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 25 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengamankan 2 Pelaku PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) dan 259 Karung Baru Hitam di wilayah Suwawa Bone Bolango.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan penangkapan dua terduga pelaku dilakukan pada Jumat 22-5-2026 tepatnya di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

“Saat itu kami melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan dalam hal ini khususnya adalah Batu Hitam,” ujarnya menerangkan diwawancarai, Senin (25-5-2026).

Baca Juga :  Polda Gorontalo Periksa Tujuh Anggota Dit Tahti Kasus Tertembaknya AKBP Beni Mutakhir

Dua tersangka yakni JSK yang bertugas sebagai pengumpul sedang satu tersangka yang H sebagai pemodal. JSK merupakan warga lokal sementara H merupakan warga luar Gorontalo.

“H sudah cukup lama berdomisili di daerah sekitar TKP,” tegasnya.

Penyidik saat itu berhasil mengamankan 259 karung Batu Hitam di TKP. Saat ini keduanya telah dimintai keterangan dan didapatkan beberapa informasi seperti keduanya telah melakukan kegiatan pertambangan selama 10 hari kebelakang.

“Batu hitam tersebut dikumpulkan dari lara penambang dari lokasi Tambang Batu Gergaji,” ucap dia.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Polda Gorontalo Tingkatkan Kepatuhan Pekerja Dalam Jaminan Sosial

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Sanksi pidana selama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloKasus Baru HitamPertambangan IlegalPETIPolda Gorontalo
Previous Post

Aksi Blokade Simpang Lima Telaga Dibubarkan Kelompok Masyarakat

Next Post

Pemkab Pohuwato Pertahankan WTP ke-13, Tata Kelola Keuangan Diakui BPK

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, didampingi ketua DPRD meraih WTP, Senin (25/05/2026) (Iwan Karim Prokopim Pohuwato)

Pemkab Pohuwato Pertahankan WTP ke-13, Tata Kelola Keuangan Diakui BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.