GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H., resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu beserta jajaran atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Atas nama pribadi dan jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Bapak Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H., atas pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Ia menjelaskan, tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah saat ini semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat antar lembaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya kerja sama ini karena dapat menjadi langkah pencegahan terhadap persoalan hukum sejak dini. Semoga kerja sama ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal membangun kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Kotamobagu, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurutnya, pendekatan pencegahan perlu dikedepankan dalam mendukung jalannya pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
“Kami selalu terbuka untuk bersinergi dalam berbagai kegiatan yang bertujuan membangun budaya taat hukum dan budaya positif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan audiensi dan Klinik Hukum Mitigasi Risiko Hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kotamobagu, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (**)








