GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam penyelesaian pembiayaan murabahah pada Bank Mega Syariah.
Untuk menelusuri persoalan tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2025). Rapat ini membahas dugaan permasalahan hukum dalam sengketa pembiayaan dan eksekusi jaminan yang diadukan oleh warga Kabupaten Gorontalo, Emilia Pakaya.
Dalam forum tersebut, Emilia menyampaikan kronologi yang dialaminya, mulai dari kondisi keuangan yang menurun hingga berdampak pada keterlambatan pembayaran angsuran. Ia mengaku tetap berupaya menjalin komunikasi dengan pihak bank sebagai bentuk itikad baik untuk mencari solusi.
Namun demikian, ia menilai proses yang berjalan tidak seimbang, karena objek jaminan berupa rumah tetap dilelang di tengah upaya penyelesaian yang masih dilakukan. Selain itu, ia juga mempertanyakan nilai lelang yang dinilai tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat itu.
“Harga lelang tidak sesuai dengan NJOP. Rumah dijual jauh dibawah harga,” kata Emilia.
Menanggapi hal tersebut, DPRD meminta penjelasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Perwakilan KPKNL menjelaskan bahwa proses lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan harga limit, menurut KPKNL, merupakan kewenangan pihak bank, sementara KPKNL menjalankan mekanisme lelang sesuai prosedur. Dalam kasus ini, objek lelang terjual dengan nilai Rp225 juta.
Selain itu, dalam RDP juga mengemuka adanya dugaan kriminalisasi yang dirasakan oleh pihak pengadu. Ia mengaku dilaporkan atas dugaan penyerobotan. Terkait hal tersebut, pihak Polres Gorontalo menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung terkait mekanisme lelang.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh. DPRD, kata dia, berkewajiban mengawal setiap aduan masyarakat guna memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum.
“Tentu akan kami dalami sebab ini adalah keluhan dari masyarakat. Sebagai wakil rakyat kami wajib menindaklanjutinya,” ujar Fadli saat diwawancarai usai rapat tersebut.
Ia menambahkan, saat ini DPRD masih akan menghimpun berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut. Sejumlah hal yang mengemuka dalam RDP akan menjadi bahan pendalaman pada tahap berikutnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, antara lain Sitti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Fikram A.Z. Salilama, Yeyen Saptiani Sidiki, Umar Karim, dan Dedy Hamzah. (isno/gopos)








