No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Deprov Gorontalo Dalami Aduan Sengketa Pembiayaan Murabahah dan Proses Lelang Nasabah

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 7 April 2026
in Deprov Gorontalo
0
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2025). (foto.istimewa)

DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2025). (foto.istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam penyelesaian pembiayaan murabahah pada Bank Mega Syariah.

Untuk menelusuri persoalan tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2025). Rapat ini membahas dugaan permasalahan hukum dalam sengketa pembiayaan dan eksekusi jaminan yang diadukan oleh warga Kabupaten Gorontalo, Emilia Pakaya.

Dalam forum tersebut, Emilia menyampaikan kronologi yang dialaminya, mulai dari kondisi keuangan yang menurun hingga berdampak pada keterlambatan pembayaran angsuran. Ia mengaku tetap berupaya menjalin komunikasi dengan pihak bank sebagai bentuk itikad baik untuk mencari solusi.

Namun demikian, ia menilai proses yang berjalan tidak seimbang, karena objek jaminan berupa rumah tetap dilelang di tengah upaya penyelesaian yang masih dilakukan. Selain itu, ia juga mempertanyakan nilai lelang yang dinilai tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat itu.

Baca Juga :  Komisi IV Dorong Pelestarian Bahasa Daerah dan Penguatan Literasi di Gorontalo

“Harga lelang tidak sesuai dengan NJOP. Rumah dijual jauh dibawah harga,” kata Emilia.

Menanggapi hal tersebut, DPRD meminta penjelasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Perwakilan KPKNL menjelaskan bahwa proses lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan harga limit, menurut KPKNL, merupakan kewenangan pihak bank, sementara KPKNL menjalankan mekanisme lelang sesuai prosedur. Dalam kasus ini, objek lelang terjual dengan nilai Rp225 juta.

Selain itu, dalam RDP juga mengemuka adanya dugaan kriminalisasi yang dirasakan oleh pihak pengadu. Ia mengaku dilaporkan atas dugaan penyerobotan. Terkait hal tersebut, pihak Polres Gorontalo menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung terkait mekanisme lelang.

Baca Juga :  Lima Persen APBD Provinsi Gorontalo Dialokasikan untuk Aspirasi Warga

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh. DPRD, kata dia, berkewajiban mengawal setiap aduan masyarakat guna memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum.

“Tentu akan kami dalami sebab ini adalah keluhan dari masyarakat. Sebagai wakil rakyat kami wajib menindaklanjutinya,” ujar Fadli saat diwawancarai usai rapat tersebut.

Ia menambahkan, saat ini DPRD masih akan menghimpun berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut. Sejumlah hal yang mengemuka dalam RDP akan menjadi bahan pendalaman pada tahap berikutnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, antara lain Sitti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Fikram A.Z. Salilama, Yeyen Saptiani Sidiki, Umar Karim, dan Dedy Hamzah.  (isno/gopos)

Tags: Bank Mega SyariahDeprov Gorontalodugaan kriminalisasihukum lelang Indonesiakasus perbankan syariahKPKNLlelang jaminannasabah GorontaloRDP DPRDsengketa pembiayaan murabahah
Previous Post

BI Jember Optimistis Digitalisasi Pembayaran Dongkrak Pendapatan Daerah Tanpa Naikkan Pajak

Next Post

Anggaran Pertanian Jember Naik Tajam, Gus Fawait Dorong Daerah Kembali Jadi Lumbung Pangan

Related Posts

Erwin Ismail
Deprov Gorontalo

Dua Tahun Pengabdian, Erwin Ismail Dorong Politik yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Kamis 10 September 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Soroti Antrean BBM: Ini Bukan Soal Kuotanya Banyak atau Tidak!

Senin 7 September 2026
Aleg Deprov Gorontalo,  Yeyen Sidiki (kanan) menyerahkan secara simbolis peralatan usaha kepada pelaku IKM untuk mendukung peningkatan produksi dan pengembangan usaha.
Deprov Gorontalo

Sinergi Pemprov-DPRD, Bantuan Mesin Peralatan Usaha Aspirasi Yeyen Sidiki Terwujud

Jumat 4 September 2026
Deprov Gorontalo

FMP Puncak Botu Jadi Pilot Project di Lingkungan Deprov Gorontalo

Selasa 1 September 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Aspirasi Pemuda soal Tambang Akan Dikaji DPRD Gorontalo

Senin 24 Agustus 2026
Deprov Gorontalo

Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

Senin 24 Agustus 2026
Next Post
Bupati Jember Muhammad fawait saat menyampaikan pesan di Bunga Desaku

Anggaran Pertanian Jember Naik Tajam, Gus Fawait Dorong Daerah Kembali Jadi Lumbung Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ilustrasi SPPG.

    Eks Karyawan Polisikan Oknum Kepala SPPG di Boalemo Terkait Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeane Istanti Dalie Ditunjuk sebagai Plh Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Program PSN, Pemprov Gorontalo siapkan 8 Hektar Dukung Hilirisasi Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Sertijab Empat Pejabat Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.