No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terbukti Menghina Rektor UMGO, Konten Kreator ZH Terancam 9 Bulan Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 11 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, memberikan keterangan mengenai proses penanganan perkara yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terhadap seorang konten kreator berinisial ZH. 

Dalam wawancara yang berlangsung di Polda Gorontalo pada Selasa, 10 Februari 2026, Maruly menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ZH sebagai tersangka pada hari Jumat, 6 Februari 2026, dengan didampingi oleh penasihat hukum.

Maruly menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 4311 UU No (1) tahun 2023, khususnya pasal 441 yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan, bukan lagi pencemaran nama baik. 

Baca Juga :  Suami Tikam Istri dan Selingkuhannya di Pohuwato Terancam 20 Tahun Penjara

“Setelah pemeriksaan, kami tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak lebih dari 9 bulan penjara,” jelas Maruly. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk disiapkan dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Terkait barang bukti, Maruly menyatakan bahwa barang bukti yang ditangani oleh penyidik cyber di Treskimsus Polda Gorontalo adalah barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

Dengan perkembangan ini, Polda Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Gita/Gopos)

Baca Juga :  Sultan Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Trading Binary
Tags: Konten Kreator ZHPencemaran Nama BaikPenghinaanPolda Gorontalo
Previous Post

Peduli Kelestarian Pesisir, Aleg Deprov Gorontalo Yeyen Sidiki Turun Langsung Bersih-bersih Pantai PP Inengo

Next Post

Rania Riris Ismail Tancap Gas Pimpin Rapat Perdana Komite Audit

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Next Post

Rania Riris Ismail Tancap Gas Pimpin Rapat Perdana Komite Audit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.