GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, memberikan keterangan mengenai proses penanganan perkara yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) terhadap seorang konten kreator berinisial ZH.
Dalam wawancara yang berlangsung di Polda Gorontalo pada Selasa, 10 Februari 2026, Maruly menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ZH sebagai tersangka pada hari Jumat, 6 Februari 2026, dengan didampingi oleh penasihat hukum.
Maruly menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 4311 UU No (1) tahun 2023, khususnya pasal 441 yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan, bukan lagi pencemaran nama baik.
“Setelah pemeriksaan, kami tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak lebih dari 9 bulan penjara,” jelas Maruly. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk disiapkan dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Terkait barang bukti, Maruly menyatakan bahwa barang bukti yang ditangani oleh penyidik cyber di Treskimsus Polda Gorontalo adalah barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Dengan perkembangan ini, Polda Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Gita/Gopos)








