GOPOS.ID, JEMBER – Isu dugaan korupsi Beasiswa KIP-K mencuat di ruang publik. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember merespons dengan klarifikasi resmi dan terperinci.
Pihak universitas menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan, karena seluruh kebijakan pengelolaan beasiswa telah mengikuti regulasi nasional.
Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan persepsi terkait penggunaan dana living cost mahasiswa penerima KIP-K dalam program Ma’had Al-Jami’ah.
UIN KHAS menjelaskan, statusnya sebagai penyelenggara KIP-K diperoleh melalui proses seleksi Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama sejak 2023.
Penetapan tersebut memberi tanggung jawab bukan hanya menyalurkan dana, tetapi juga melakukan pembinaan akademik dan karakter mahasiswa penerima.
Seleksi mahasiswa penerima KIP-K dilakukan secara terbuka dengan verifikasi administratif ketat terhadap seluruh pendaftar.
Persyaratan mencakup kepemilikan SKTM, kartu bantuan sosial, hingga data ekonomi keluarga yang diverifikasi sesuai juknis.
Hasil seleksi ditetapkan melalui keputusan rektor dan diumumkan secara resmi melalui kanal informasi universitas.
Program Ma’had kemudian dirancang sebagai bagian dari kewajiban pembinaan mahasiswa KIP-K tahun pertama.
Dalam juknis KIP-K, perguruan tinggi diberi kewenangan menyelenggarakan pembinaan berbasis asrama atau ma’had atas dasar kesepakatan mahasiswa.
Program ini difokuskan pada penguatan karakter, kompetensi keagamaan, serta adaptasi akademik mahasiswa baru.
“Ma’had bukan kebijakan sepihak, melainkan mandat juknis yang harus kami laksanakan,” kata Wakil Rektor UIN KHAS Jember.
Mahasiswa peserta Ma’had mendapatkan fasilitas hunian, pendampingan ibadah, kajian keislaman, serta penguatan karakter selama satu semester.
Seluruh rangkaian program disosialisasikan secara terbuka sebelum pelaksanaan.
Sosialisasi awal digelar bersamaan dengan penyerahan buku rekening dan ATM KIP-K pada November 2024.
Sosialisasi lanjutan dilakukan Januari 2025, khusus membahas teknis Ma’had dan pembiayaan program.
Dalam forum tersebut, mahasiswa menyatakan persetujuan mengikuti Ma’had melalui surat pernyataan bermeterai.
“Kami pastikan semua mahasiswa paham dan menyatakan setuju tanpa tekanan,” ujar pihak universitas.
Biaya program Ma’had sebesar Rp1.500.000 disebut sebagai alokasi living cost, bukan pemotongan dana beasiswa.
Besaran tersebut dihitung dari tarif resmi Ma’had Rp3.000.000 per tahun yang ditetapkan melalui keputusan rektor.
“Angka itu adalah biaya riil program, bukan pungutan tambahan,” tegas Dr. Khoirul Faizin, M.Ag.
Dari ratusan penerima, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti program meski telah menandatangani pakta integritas.
Sesuai ketentuan juknis, pencairan beasiswa semester berikutnya sempat ditangguhkan.
Namun universitas mengambil langkah pemulihan dengan mengaktifkan kembali beasiswa pada semester selanjutnya.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, tanpa merugikan mahasiswa,” jelas pihak UIN KHAS.
Dana beasiswa yang tertahan dipastikan tetap utuh dan akhirnya dicairkan seluruhnya kepada mahasiswa.
Menanggapi laporan ke aparat hukum, UIN KHAS menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendukung.
Tim kuasa hukum kampus menilai tidak terpenuhi unsur pidana korupsi dalam kebijakan tersebut.
UIN KHAS Jember mengajak masyarakat bersikap objektif dan tidak terjebak narasi yang mengabaikan fakta dan regulasi. (Kur)








