GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengecam keras aksi perusakan fasilitas umum yang terjadi di kawasan Alun-alun Boki Hontinimbang. Perusakan tersebut menyasar ornamen pada papan nama alun-alun yang menjadi salah satu ikon ruang publik di Kota Kotamobagu.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahannya atas tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, perusakan fasilitas publik merupakan perbuatan yang merugikan pemerintah daerah dan masyarakat secara luas.
“Saya mengecam keras tindakan perusakan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Saya sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi yang dirusak adalah fasilitas publik yang dibangun oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” kata Sofyan, Minggu (4/1/2026).
Sofyan menegaskan, keberadaan Alun-alun Boki Hontinimbang merupakan ruang publik yang harus dijaga bersama. Ia mengingatkan bahwa menjaga dan merawat fasilitas umum adalah kewajiban seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah.
“Tindakan perusakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Kotamobagu memastikan akan mengambil langkah tegas atas insiden tersebut. Pemerintah daerah akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus perusakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melindungi aset milik daerah, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada oknum yang merusak fasilitas umum,” pungkas Sofyan.
Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas publik serta segera melaporkan jika menemukan tindakan vandalisme di ruang-ruang publik.








