GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang telah selesai proses hukumnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disaksikan langsung oleh pimpinan daerah dan unsur Forkopimda Kota Kotamobagu. (End/Gopos)








