GOPOS.ID, GORONTALO – Belum kelar soal kasus pelanggaran hak cipta, konten kreator bernama Zainudin Hajarati, atau yang familiar disapa Ka Kuhu kembali harus berurusan dengan polisi.
Kali ini sang konten kreator dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan. Ka Kuhu dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Abdul Kadim Masaong di Polda Gorontalo, Kamis (4/12/2025).
Ya, Ka Kuhu dilaporkan terkait unggahannya yang dinilai tidak pantas. Dalam unggahan Facebook pribadinya, Ka Kuhu menyebut nama Kadim dengan panggilan “seekor”.
“Hal itu kami nilai sebagai penghinaan, jadi kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo,” ucap kuasa hukum Abdul Kadim Masaong, Suslianto saat diwawancarai wartawan.
Suslianto mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku dan menekankan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum di tangan penyidik Polda Gorontalo.
“Kami berharap hal ini bisa ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Arifgopos)








