No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Satpol PP–Kejari Kompak Tindak Pelanggar Perda, PAD Kotamobagu Tembus Rp1 Miliar

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Jumat 21 November 2025
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi mengeksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Eksekusi dilakukan setelah Satpol PP menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejari Kotamobagu.

Kasus ini merupakan tindak lanjut sidang tipiring pada 16 September 2025, di mana sejumlah pengguna ruko dinyatakan bersalah tidak memenuhi kewajiban retribusi dan dijatuhi pidana denda.

Salah satu putusan yang dieksekusi yakni terpidana BM, pengguna Ruko F-1 Pasar 23 Maret. Berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Nomor Print-395/P.1.12/Eku/11/2025, BM diwajibkan membayar denda Rp12 juta atau kurungan 20 hari. BM akhirnya melunasi denda melalui SI-PNBP.

Baca Juga :  Pemkot Kotamobagu Tuntaskan Evaluasi Kinerja JPT Pratama, Jadi Momentum Penguatan Aparatur

Sementara itu, terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P, juga telah melewati batas waktu pembayaran denda Rp20 juta. EJ selanjutnya akan dieksekusi Kejari sesuai amar putusan.

Satpol PP menyebut eksekusi ini sebagai bentuk penegakan hukum yang memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan adil. Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu juga mencatat dampak langsungnya pada peningkatan PAD.

“PAD kita sebelumnya hanya di angka 900-an juta. Tahun 2025 ini sudah tembus lebih dari Rp1 miliar sejak penegakan hukum digencarkan,” ujar Kadis Perdagangan, Aryono Potabuga. (***)

Baca Juga :  Kotamobagu Ikuti Verifikasi Kota Sehat 2025, Wawali Rendy Beberkan Capaian
Tags: Kotamobagu
Previous Post

Dua Petarung Asal Gorontalo Sabet Perunggu di Kejurnas IBCA MMA 2025

Next Post

Skandal Tambang Ilegal, Dua Tersangka PETI Buntulia Ketahuan Nyabu

Related Posts

Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Tiga Agenda Nasional di Alun-alun Boki Hontinimbang

Senin 1 Juni 2026
Kotamobagu

Wakapolres Kotamobagu: Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian

Senin 1 Juni 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Berduka, Jamaah Haji Asal Mongkonai Wafat di Tanah Suci

Sabtu 30 Mei 2026
Advetorial

Di Era Weny Gaib, Kotamobagu Lanjutkan Tradisi WTP ke-13 Secara Beruntun

Sabtu 30 Mei 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Catat Lonjakan Hewan Qurban pada Iduladha 1447 Hijriah

Kamis 28 Mei 2026
Kotamobagu

Weny Gaib dan Keluarga Bersilaturahmi dengan Gubernur Gorontalo di Hari Raya Iduladha

Rabu 27 Mei 2026
Next Post

Skandal Tambang Ilegal, Dua Tersangka PETI Buntulia Ketahuan Nyabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.