GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Konten Kreator Gorontalo dilaporkan atas dugaan pengambilan foto tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan komersial di akun Facebook pribadi miliknya.
Oknum Konten Kreator tersebut ialah akun
Facebook ‘ZAINUDIN HADJARATI’ alias Ka Kuhu. Akun Ka Kuhu dilaporkan di Polda Gorontalo, Kamis siang (13-11-2025).
Pelapor, Kadek Sugiarta mengungkapkan kronologis pelaporan Akun Ka Kuhu yakni tepatnya pada Selasa tanggal 11 November 2025.
Saat itu Kadek tengah melakukan peliputan penetapan tersangka terhadap dugaan tindakpidana penipuan Haji/Umroh yang di laksanakan di Polda Gorontalo.
Usai melaksanakan konferensi pers yang bersangkutan membuat postingan di akun Facebook pribadi miliknya.
Beberapa saat berselang, kemudian ada orang dengan nama akun Facebook ‘ZAINUDIN HADJARATI’ menyalahgunakan foto di postingan miliknya tanpa seizin yang bersangkutan.
“Saya merasa keberatan akan hal tersebut dan mengadu ke Polda Gorontalo,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Konten Kreator Ka Kuhu ikut menanggapi pelaporan atas dirinya.
“Usahakan kalau bikin laporan harus jadi TSK (Tersangka), Kalau Cuma Habis Begitu Rugi Dong,” tandasnya dikonfirmasi gopos.id. (Putra/Gopos)








