No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Aleg Deprov Gorontalo, PKS Gorontalo Lakukan MPDP

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 11 November 2025
in Headline
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang juga kader PKS, Mustafa Yasin setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana haji khusus, terus bergulir.

DPTW PKS Gorontalo sudah melakukan tahapan penyelesaian masalah dengan melakukan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP).

“Ahad, 9 November kemarin kita sudak melewati tahapan penyelesaian masalah MY. Kemarin kita sudah melakukan sidang MPDP, dengan mendegarkan tuntutan,” ucap Ketua DPTW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, Selasa (11/11).

Adnan menjelaskan, saat ini masalah MY dalam sidang kodek etik partai, karena MY adalah anggota DPRD provinsi Gorontalo.
“Sidang dititik beratkan pada pelanggaran Kode etik partai apakah melanggar atau tidak,” tegas Adnan.

Baca Juga :  Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

Dalam sidang Minggu kemarin, Adhan menambahkan, sidang MPDP itu, hakim meminta pengadu untuk melengkapi bukti sehingga MY bisa secara umum dapat menerima tuntutan.

“Pada kesempatan sidang itu para hakim meminta pengadu melengkapi bukti dan MY secara umum dapat menerima apa yang menjadi tuntutan dan siap dengar dan taat apa yang menjadi putusan partai,” jelas Adnan.

Adhan berjanji, akan menjelaskan, akan transparan soal kasus yang melibatkan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera. “Kita akan terbuka,” singkat Adnan.

Baca Juga :  Musim Ombak, Nelayan Gorontalo Parkir Perahu

Sebelumnya, Polda Gorontalo menetapkan tersangka Mustafa Yasin pada Jumat (7/11). Berdasarkan surat ketetapan tersangka dengan Nomor:S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti lebih dari laporan hasil gelar perkara 5 November 2025, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka inisial MY (Mustafa Yasin),” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro. (Isno/rls/gopos)

Tags: Alge Deprov GorontaloKasus Anggota DewanMustafa YasinPKS
Previous Post

Gorontalo Masuki Musim Hujan, BMKG Ingatkan Kewaspadaan Banjir dan Longsor

Next Post

BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Oknum Kades Prima

Related Posts

Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Headline

Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

Selasa 10 Februari 2026
Prof. Sukirman,
Headline

Tuding Adhan Dambea Gagal Tangani Sampah, Prof Sukirman: Pernyataan Saya Dipelintir

Selasa 6 Januari 2026
pelaku
Headline

Satreskrim Polres Gorontalo Utara Ringkus Terduga Pelaku Panah Wayer

Senin 5 Januari 2026
Next Post

BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Oknum Kades Prima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Bulog Gorontalo Beberkan Kualitas Beras dan Kendala Lapangan saat Kunjungan Anggota DPD RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Blokade Simpang Lima Telaga Dibubarkan Kelompok Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.