GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) Tanpa Izin.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Satpol PP dan Damkar Kotamobagu menggelar gelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, guna membahas tindak lanjut penyidikan atas penyitaan belasan ribu botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi antarinstansi penegak hukum agar proses penyidikan berjalan profesional, efektif, dan transparan.
“Pagi tadi kami bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menggelar perkara terkait langkah hukum yang sudah dilakukan Satpol PP atas penyitaan minuman beralkohol lewat operasi beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, kami menyamakan persepsi agar pelaksanaan penyidikan ini dapat berjalan profesional, efektif, transparan, dan sesuai prosedur sebelum penetapan tersangka,” ujar Sahaya, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya juga menerima masukan dan tanggapan dari aparat penegak hukum terkait administrasi penyidikan, penetapan pasal, serta prosedur hukum lainnya.
“Alhamdulillah pertemuan berjalan baik. Tahapan selanjutnya adalah penetapan tersangka setelah gelar perkara ini. Insyaallah dalam satu atau dua hari ke depan sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” tutupnya.
Langkah ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menindak tegas peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. ***








