No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 15 Oktober 2025
in Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

(Ir. Rahmat Libunelo,S.T, M.T/Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo) 

Pekan ini publik Gorontalo diramaikan oleh pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menghimbau serta mempersilakan masyarakat untuk berjualan di Jalan eks Andalas dan Jalan HOS Cokroaminoto di kawasan Tanggaidaa. Alasannya, kedua ruas jalan tersebut berada dalam wilayah administratif Kota Gorontalo sehingga dianggap sebagai kewenangan pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi.

Namun, pandangan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami konsep pengelolaan dan pemanfaatan jalan. Kewenangan terhadap suatu ruas jalan tidak ditentukan oleh batas wilayah administratif, melainkan oleh status dan fungsi jalan sebagaimana telah diatur dalam regulasi teknis. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pengelolaan jalan diatur secara eksplisit untuk melindungi keselamatan pengguna jalan—baik pejalan kaki, pesepeda, maupun pengguna kendaraan pribadi dan umum.

Baca Juga :  Idris Rahim Meminta Kampung KB Aktif Turunkan Angka Stunting

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan ditetapkan sesuai hirarki dan status jalan. Misalnya, untuk jalan nasional, kewenangan berada di tangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), sedangkan untuk jalan provinsi dan kota memiliki instansi teknis masing-masing.

Dengan demikian, ruang milik jalan (Rumija) memiliki karakter pengelolaan yang eksklusif dan teknokratis, karena menyangkut fungsi vital jalan sebagai sarana mobilitas dan keselamatan pengguna. Pemanfaatan jalan tidak dapat serta-merta dijadikan bagian dari strategi atau kebijakan daerah tanpa mempertimbangkan klasifikasi dan fungsi teknis jalan tersebut.

Sebagai contoh, Jalan eks Andalas dikategorikan sebagai jalan arteri kelas I di dalam kota, dengan kecepatan rencana maksimum 60 km/jam. Ketika area di atas trotoar atau ruang milik jalan digunakan untuk aktivitas berdagang, hal ini akan memicu hambatan samping—pengendara berhenti atau parkir di badan jalan—sehingga fungsi utama jalan sebagai prasarana transportasi cepat dan aman menjadi terganggu. Kondisi ini bukan hanya menurunkan tingkat pelayanan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, pedagang, maupun konsumen yang beraktivitas di tepi jalan, akibat berkurangnya jarak pandang dan gangguan pada aliran lalu lintas.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, BNN dan TP-PKK se Provinsi Gorontalo Jalin Kerja Sama

Karena itu, Wali Kota perlu menyusun kebijakan yang pro rakyat tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Penataan dan pemanfaatan ruang jalan harus kembali berlandaskan pada prinsip keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kepatuhan terhadap regulasi teknis, bukan semata didorong oleh pertimbangan politis atau kebijakan populis. Setiap kepala daerah perlu memahami secara cermat kerangka regulasi sebelum mengeluarkan imbauan atau keputusan publik yang berpotensi bertentangan dengan prinsip keselamatan dan tata kelola jalan yang diatur oleh peraturan perundang undangan. (Putra/Gopos)

Tags: Ir. Rahmat LibuneloKewenangan JalanM.T/Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten GorontaloS.T
Previous Post

Sofyan Puhi : Guru dan Tenaga Kependidikan Adalah Pahlawan Transformasi Pendidikan Gorontalo

Next Post

Fadli Zon, Menteri ke-12 Kunjungi pada Pemerintahan Gusnar Ismail–Idah Syahidah

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gubernur Apresiasi BULOG dengan Penghargaan atas Kontribusi di PENAS XVII

Senin 29 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Paparkan Capaian Membanggakan Hasil PENAS XVII Gorontalo

Minggu 28 Juni 2026
Gorontalo Hebat

KADIN Indonesia Puji Kepemimpinan Gubernur Gorontalo atas Suksesnya PENAS XVII 2026

Sabtu 27 Juni 2026
Gorontalo Hebat

PENAS XVII 2026: Ajang Perkenalkan Gorontalo jadi Lumbung Jagung

Sabtu 20 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Pentadio Resort-Menara Limboto Dibenahi, Wajah Baru Kabupaten Gorontalo Sambut Kontingen di Penas KTNA XVII 

Kamis 18 Juni 2026
Gorontalo Hebat

Dukung Kerja Wartawan, Media Center PENAS XVII Diresmikan 

Rabu 17 Juni 2026
Next Post

Fadli Zon, Menteri ke-12 Kunjungi pada Pemerintahan Gusnar Ismail–Idah Syahidah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.