No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aleg Deprov Wahyu Moridu Berkendara Saat Mabuk Bisa Dijerat Pidana

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 20 September 2025
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – BK (Badan Kehormatan) DPRD Provinsi Gorontalo menjelaskan kelakuan Wahyu Moridu saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk atau tidak sadarkan diri.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, bagaimana seseorang bisa mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, apakah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut? Berikut Penjelasannya!

Mengutip dari berbagai sumber, dalam UU LLAJ telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selanjutnya, saat pengendara mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, ia dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu

Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ: Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Apabila dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.

Baca Juga :  Diduga Langgar Prokes, Lokakarya Budaya di LPMP Gorontalo Dibubarkan Polisi

Apabila dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.

Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Keadaan pengemudi yang mabuk menurut hemat kami dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan.

Sedangkan, mengenai hukuman pidana bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu.

Menyetir dalam kondisi mabuk sangat berisiko tinggi mulai dari menurunnya konsentrasi hingga terjadi kecelakaan dan membuat Anda dikenai hukuman denda atau pidana.

Baca Juga :  Kodim 1304 Gorontalo Perbaiki Akses Jembatan di Desa Pelita Hijau, Bone Pantai

Selain itu berikut dampak negatif jika mabuk saat mengemudi.

Penurunan Konsentrasi

Saat mengemudi membutuhkan konsentrasi dan tingkat kewaspadaan yang tinggi. Sedangkan dampak dari mengonsumsi minuman keras justru memengaruhi daya konsentrasi Anda.

Bahkan, bisa menimbulkan efek mengantuk, menurunkan kemampuan untuk merespon situasi, serta tidak bisa mengambil keputusan dengan bijak sehingga memicu terjadinya kecelakaan.

Penglihatan Menurun

Minuman alkohol yang dikonsumsi juga bisa ketajaman penglihatan semakin menurun. Misalnya saja pandangan menjadi kabur, tidak bisa melihat marka jalan dengan baik, serta sulit untuk membedakan warna rambu lalu lintas.

Selain itu, sistem saraf tubuh juga terkena dampaknya sehingga keterampilan motorik menjadi terganggu.

Mengubah Perilaku

Bahaya menyetir saat mabuk secara keseluruhan memiliki dampak yang negatif sehingga wajib untuk dihindari. Hal yang paling fatal adalah bisa mengubah perilaku mulai dari gampang terpancing emosi, suka mengumpat, hingga ke tindak kekerasan.

Sebab, dalam kondisi mabuk setiap ucapan dan perbuatan tidak bisa dikontrol dengan baik. Dikarenakan mabuk, ada kemungkinan Anda mengemudi dengan penuh emosi dan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya. (Putra/Gopos)

Tags: Aleg Deprov GorontaloBerkendaraBerkendara MabukBerkendara saat MabukMabukMirasWahyu MoriduWahyudin Moridu
Previous Post

BK Siapkan Sanksi Berat untuk Wahyu Moridu

Next Post

Peringatan Maulid Nabi di SMK Bina Taruna Gorontalo: Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post

Peringatan Maulid Nabi di SMK Bina Taruna Gorontalo: Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.