GOPOS.ID, GORONTALO – BK (Badan Kehormatan) DPRD Provinsi Gorontalo menjelaskan kelakuan Wahyu Moridu saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk atau tidak sadarkan diri.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, bagaimana seseorang bisa mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, apakah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut? Berikut Penjelasannya!
Mengutip dari berbagai sumber, dalam UU LLAJ telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Selanjutnya, saat pengendara mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, ia dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu
Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ: Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Apabila dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
Apabila dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Keadaan pengemudi yang mabuk menurut hemat kami dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan.
Sedangkan, mengenai hukuman pidana bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu.
Menyetir dalam kondisi mabuk sangat berisiko tinggi mulai dari menurunnya konsentrasi hingga terjadi kecelakaan dan membuat Anda dikenai hukuman denda atau pidana.
Selain itu berikut dampak negatif jika mabuk saat mengemudi.
Penurunan Konsentrasi
Saat mengemudi membutuhkan konsentrasi dan tingkat kewaspadaan yang tinggi. Sedangkan dampak dari mengonsumsi minuman keras justru memengaruhi daya konsentrasi Anda.
Bahkan, bisa menimbulkan efek mengantuk, menurunkan kemampuan untuk merespon situasi, serta tidak bisa mengambil keputusan dengan bijak sehingga memicu terjadinya kecelakaan.
Penglihatan Menurun
Minuman alkohol yang dikonsumsi juga bisa ketajaman penglihatan semakin menurun. Misalnya saja pandangan menjadi kabur, tidak bisa melihat marka jalan dengan baik, serta sulit untuk membedakan warna rambu lalu lintas.
Selain itu, sistem saraf tubuh juga terkena dampaknya sehingga keterampilan motorik menjadi terganggu.
Mengubah Perilaku
Bahaya menyetir saat mabuk secara keseluruhan memiliki dampak yang negatif sehingga wajib untuk dihindari. Hal yang paling fatal adalah bisa mengubah perilaku mulai dari gampang terpancing emosi, suka mengumpat, hingga ke tindak kekerasan.
Sebab, dalam kondisi mabuk setiap ucapan dan perbuatan tidak bisa dikontrol dengan baik. Dikarenakan mabuk, ada kemungkinan Anda mengemudi dengan penuh emosi dan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya. (Putra/Gopos)







