No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

3 Ruko di Kotamobagu Ditertibkan, Diduga Tunggak Retribusi Bertahun-tahun

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 8 Juli 2025
in Kotamobagu
0
3 Ruko di Kotamobagu Ditertibkan, Diduga Tunggak Retribusi Bertahun-tahun
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban terhadap Rumah Toko (Ruko) milik Pemkot yang ada di kawasan Pasar 23 Maret. Penertiban ini dilakukan terkait kepatuhan pembayaran retribusi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa dari hasil penertiban sementara, ditemukan tiga ruko yang menunggak pembayaran retribusi dalam jangka waktu lama.

“Ini pelanggaran serius. Sudah diberi peringatan dan teguran, tapi tidak diindahkan. Maka kami lanjutkan ke proses hukum,” ujar Sahaya, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Satpol PP dan Dinas P3A Razia Badut Jalanan di Kotamobagu: Upaya Tegas Cegah Eksploitasi Anak

Sahaya menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga keuangan daerah dan menertibkan pelaku usaha yang abai terhadap aturan.

Sebelumnya, salah satu penyewa ruko berinisial FM telah diproses hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu karena menunggak retribusi selama 13 bulan, dengan total tunggakan Rp26 juta. FM tidak membayar retribusi sejak Mei 2024 hingga Mei 2025.

“Putusan ini menjadi preseden penting. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan PAD,” tegas Sahaya. (End/Gopos)

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Mahasiswa UNBITA Kuliah Lapangan di Kota-kota Besar Pulau Jawa

Next Post

Kadis PMD Kotamobagu Bantah Isu Nepotisme dalam Pembentukan KMP

Related Posts

Silaturahmi ke UNUSIA Jakarta, Weny Gaib Siapkan SDM Unggul Kotamobagu
Kotamobagu

Silaturahmi ke UNUSIA Jakarta, Weny Gaib Siapkan SDM Unggul Kotamobagu

Rabu 13 Agustus 2025
Jalan Paving Block di Lapangan Pongompuan Dibangun, Libatkan Warga Sekitar
Kotamobagu

Jalan Paving Block di Lapangan Pongompuan Dibangun, Libatkan Warga Sekitar

Jumat 8 Agustus 2025
Dana Kelurahan Dukung Pembangunan Jalan di RT 17 Kotamobagu
Kotamobagu

Dana Kelurahan Dukung Pembangunan Jalan di RT 17 Kotamobagu

Jumat 8 Agustus 2025
Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Halmahera Timur Jajaki Kerja Sama Pengembangan Kakao
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Halmahera Timur Jajaki Kerja Sama Pengembangan Kakao

Jumat 1 Agustus 2025
Evaluasi 10 Program Pokok, TP PKK Kota Kotamobagu Turun Langsung ke Lapangan
Kotamobagu

Evaluasi 10 Program Pokok, TP PKK Kota Kotamobagu Turun Langsung ke Lapangan

Kamis 31 Juli 2025
RPJMD 2025–2029 Dimulai, Wali Kota Weny: Kotamobagu Akan Jadi Kota Bersahabat dan Inovatif
Advetorial

RPJMD 2025–2029 Dimulai, Wali Kota Weny: Kotamobagu Akan Jadi Kota Bersahabat dan Inovatif

Rabu 30 Juli 2025
Next Post
Kadis PMD Kotamobagu Bantah Isu Nepotisme dalam Pembentukan KMP

Kadis PMD Kotamobagu Bantah Isu Nepotisme dalam Pembentukan KMP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dansat Brimob Polda Gorontalo Tegaskan Tindakan Bripda F Murni Masalah Prbadi

    Dansat Brimob Polda Gorontalo Tegaskan Tindakan Bripda F Murni Masalah Prbadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Kesehatan Calon Mempelai Wanita Menurun Usai Ditinggal Bripda F

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Biluhu Ditikam Tetangganya, Pelaku Kabur Usai Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Mobil Avanza di Sumalata Dibakar, Resmob Saronde Gercep Tangkap Pelakunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.