GOPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan pemerintah menggratiskan penyelenggaraan pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta.
Perintah tersebut merupakan putusan MK terhadap pengujian materi Pasal 34 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sikdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para pemohon mendalilkan sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yakni “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selain itu Pasal 34 ayat (2) juga multitafsir dan diskriminatif karena jenjang pendidikan yang diselenggarakan negara tidak dipungut biaya, sementara yang diselenggarakan swasta tetap dipungut biaya.
“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta negara mengalokasikan anggaran pendidikan secara efektif dan adil. Terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
“Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya punya pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.”.(hasan/gopos)