No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Pemerintah Wajib Membiayai

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 29 Mei 2025
in Gorontalo
0
Yuk Ikut Kontes Foto Festival Polopalo, Ada Hadiah Menarik Loh!

Siswa siswi SD dan SMP saat memainkan alat musik polopalo di acara pembukaan Festival Polopalo yang diselenggarakan di Kabupaten Bone Bolango. (Foto Irul/Diskominfo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan pemerintah menggratiskan penyelenggaraan pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta.

Perintah tersebut merupakan putusan MK terhadap pengujian materi Pasal 34 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sikdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Para pemohon mendalilkan sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yakni “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selain itu Pasal 34 ayat (2) juga multitafsir dan diskriminatif karena jenjang pendidikan yang diselenggarakan negara tidak dipungut biaya, sementara yang diselenggarakan swasta tetap dipungut biaya.

Baca Juga :  Abdurrahman Abubakar Bahmid Ajak Generasi Milenial Jangan Golput

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Banjir di Desa Tolite Capai 2,5 Meter, Tim SAR Ilato Brimob Gorontalo Evakuasi Warga

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta negara mengalokasikan anggaran pendidikan secara efektif dan adil. Terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.

“Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya punya pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.”.(hasan/gopos)

Tags: SDSekolah GratisSMP
Previous Post

Brigjen TNI Hardo Toga Parlindungan Sihotang Jabat Danrem 133/NW

Next Post

UNG Peroleh 1.696 Beasiswa KIP-K untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025

Related Posts

Polda Gorontalo Siagakan 800 Personel di Tiga Titik Aksi Unjuk Rasa
Gorontalo

Polda Gorontalo Siagakan 800 Personel di Tiga Titik Aksi Unjuk Rasa

Senin 1 September 2025
744 Personel Polri Amankan Aksi Mahasiswa di Gorontalo 
Gorontalo

744 Personel Polri Amankan Aksi Mahasiswa di Gorontalo 

Senin 1 September 2025
Massa Demonstrasi Mulai Padati Simpang Lima Bundaran Telaga
Gorontalo

Massa Demonstrasi Mulai Padati Simpang Lima Bundaran Telaga

Senin 1 September 2025
Aliansi Pinogu Merdeka Tagih Janji Pembangunan Jalan
Gorontalo

Aliansi Pinogu Merdeka Tagih Janji Pembangunan Jalan

Senin 1 September 2025
Sejumlah Kantor dan Toko di Kota Gorontalo Tutup, Aktivitas Belajar-Mengajar Ditiadakan
Gorontalo

Sejumlah Kantor dan Toko di Kota Gorontalo Tutup, Aktivitas Belajar-Mengajar Ditiadakan

Senin 1 September 2025
Akademisi IAIN Gorontalo Serukan Aksi Harus Damai, Jangan Terprovokasi dan Jaga Fasilitas Publik
Gorontalo

Akademisi IAIN Gorontalo Serukan Aksi Harus Damai, Jangan Terprovokasi dan Jaga Fasilitas Publik

Senin 1 September 2025
Next Post
UNG Peroleh 1.696 Beasiswa KIP-K untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025

UNG Peroleh 1.696 Beasiswa KIP-K untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online Se-Gorontalo Dzikir dan Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Indonesia Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden dan Parpol Sepakat Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Instruksikan Jangan Ada Tindakan Represif Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.