GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil menciduk dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro menyampaikan adapun identitas dari kedua pengguna sabu tersebut yakni MT (33), Karyawan Swasta asal Desa Tanggilingo Kecamatan Kabila, Bone Bolango dan AF (33) Wiraswasta asal, Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Supriantoro menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut yakni terjadi (18-1-2025) sekitar pukul 5 sore. Berdasarkan informasi masyarakat tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 22.00 wita berhasil melakukan tangkap tangan terhadap MT jalan perintis di Desa Huluduotamo Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.Â
“Setelah tim melakukan tangkap tangan tim meminta kepada MT untuk memperlihatkan barang yang diduga Narkotika tersebut dan meminta untuk menyerahkannya,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (23-4-2025).
MT menyerahkan satu sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu. Saat tim melakukan Introgasi terhadap MT diperoleh informasi bahwa Narkotika tersebut berasal dari AF.
“Berselang beberapa hari yakni tepatnya pada hari Ahad (29-1-2025) Tim Opsnal berhasil mengamankan AF di Perum Bintang Permai Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
“Namun saat dilakukan interogasi AF mengakui bahwa benar telah menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut MT. Atas perbuatan tersebut tim membawa yang bersangkutan ke Mapolres Bonbol untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya menerangkan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari Wilayah Sulawesi Tengah, Palu,” sambung.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) undangan-undang 35 tentang narkotika dengan Pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Berdasarkan Surat Bantuan Penimbangan dan Pemeriksaan Barang Bukti Nomor: B/23/1/2025/Sat Resnarkoba, serta Laporan Pengujian, tanggal 21 Januari 2025 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo, dimana hasil pemeriksaan sampel harang bukti Positif Metamfetamin ( shabu) dengan berat Zat 87,47 mg atau 0,08747 gram. (Putra/Gopos)