GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah di Bone Bolango akhirnya menemui titik terang.
Mantan Pembina OSIS yang sebelumnya diduga melakukan pelecehan seksual ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro dalam konferensi pers menyampaikan akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta
Kapolres menyampaikan, peristiwa memilukan ini bermula pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA. pelaku yang diketahui merupakan guru mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan janji memperbaiki nilai akademik. Dalam pesan WhatsApp, Pelaku meminta korban untuk datang ke ruang OSIS dengan alasan membahas nilai. Setelah korban datang, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mendekati korban, memegang tangannya, dan melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan.
Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban dan membujuknya untuk datang lagi ke ruang OSIS. Meskipun korban sempat menolak, tersangka terus meyakinkan korban hingga akhirnya korban kembali menjadi sasaran tindakan pelecehan seksual.
Akibatnya Korban mengalami tekanan psikologis yang berat setelah kejadian tersebut. Ia akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya. Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Bone Bolango. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/III/2025/SPKT/RES-BONBOL/POLDA GTLO, tanggal 14 Maret 2025.
Polisi langsung bertindak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/15/III/RES.1.24/2025 /Sat-Reskrim pada 19 Maret 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari yang sama.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres dalam konferensi pers. (Putra/Gina/Gopos)