GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah sesuai edaran Bupati Gorontalo nomor 450/Bag.Kesra/363 tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah di Kaupaten Gorontalo sebesar Rp35 ribu per jiwa, ditambah infaq sebesar Rp5.000.
Besaran zakat fitrah tersebut telah ditandatangani Bupati Gorontalo Sofyan Puhi setelah sebelumnya mengadakan rapat dengan Kemenag Kabupaten Gorontalo, Baznas Kabupaten Gorontalo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Ormas keagamaan di Kabupaten Gorontalo.
Tidak hanya mengatur soal zakat fitrah, dalam surat edaran tersebut juga mengatur hal lain berupa teknis pengumpulan dan penyaluran zakat. Sebagaimana tertuang di poin dua dalam edaran tersebut, pengumpulan zakat dapat dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing desa/kelurahan.
Adapun untuk waktu pengumpulan dimulai sejak awal ramadan di masing-masing masjid atau rumah penduduk oleh UPZ denga tetap berkoordinasi dengan takmirul masjid.
Selanjutnya, untuk pendistribusian, zakat fitrah dapat langsung didistribusikan kepada fakir miskin yang terdaftar di desa/kelurahan atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.(Abin/Gopos)