GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan SK terkait pemberlakuan aktivitas dan penjualan selama bulan ramadhan.
Hal itu disampaikan oleh PLT Asisten 1 Kota Gorontalo, Iskandar Moerad dikonfirmasi, Selasa (25-2-2025).
Kata dia, kegiatan pemberlakuan usaha di bulan suci ramadhan beberapa ada yang dibatasi seperti pembukaan rumah makan, kegiatan bioskop, tempat hiburan malam da terutama soal penjualan miras.
“Rumah makan itu aturannya buka mulai jam 3 sore hingga jam 4:30 WITA pagi,” tegas dia.
“Jam 3 sore itu bukan untuk langsung makan tapi sekedar bungkus dan dibawa pulang,” sambungnya.
Iskandar menyampaikan, dalam hal tersebut pihak pemerintah juga akan meningkatkan razia di beberapa tempat usaha seperti rumah makan.
“Kita akan tindak tegas jika ditemukan beroperasi di jam-jam diluar yang ditentukan,” ucap Isak Iskandar.
“Sementara untuk minimarket dan supermarket tetap buka sebagaimana biasa karena untuk melayani kebutuhan masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, terkait dengan terkait dengan pembukaan bioskop tetap berjalan sebagai mana mestinya namun pihak bioskop diminta tidak memutar film yang dapat menggangu ibadah selama bulan ramadhan.
“Kita meminta masyarakat juga untuk mengawasi hal tersebut bukan hanya pemerintah saja,” kata dia.
Selain itu terkait dengan hiburan malam juga akan ditutup sepenuhnya namun ada ketentuan yang boleh seperti tidak ada judi minuman keras, ladies (perempuan penghibur).
“Dan yang untuk ditegaskan adalah minuman keras yang tidak dibolehkan sama sekali sebagaimana tahun ini kita akan tertibkan,” tandas dia. (Putra/Gopos)