GOPOS.ID, MARISA – Seorang pria paruh baya, DD (55) warga Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, diamankan Polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap bocah SD usia 13 tahun. DD sempat kabur ke Paguyaman, Boalemo sebelum akhirnya berhasil diamankan satuan Reskrim Polres Pohuwato.
Peristiwa yang diduga dilakukan DD terjadi pada Agustus 2024 silam. Ketika itu korban sedang tidur sendiri di rumah karena orang tuanya sedang pergi bekerja di kebun. DD yang melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi seketika masuk ke dalam kamar.
”Pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung panjang yang belum terjahit,” ujar Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025),
Setelah beraksi, DD sempat mengancam korban tak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun. Namun, korban tetap buka mulut sehingga kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke Polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan, DD sempat melarikan diri ke wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
“Selama satu bulan menyembunyikan diri di Kabupaten Boalemo, namun aparat kepolisian berhasil menangkapnya dan membawanya ke Polres Pohuwato untuk diproses hukum,” ungkap AKBP Winarno
AKBP Winarno menjelaskan mereka mengamankan barang bukti meliputi satu lembar kaus berwarna hijau, satu lembar kain panjang berwarna merah, satu lembar BH berwarna hijau, satu lembar celana dalam berwarna ungu milik korban, dan satu sarung bermotif batik.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Winarno (Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,)