No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Jalan Usaha Tani di Boalemo: Darwis Moridu Bantah soal Setoran Rp160 Juta

Alex by Alex
Selasa 11 Februari 2025
in Gorontalo
0
Korupsi Jalan Usaha Tani di Boalemo: Darwis Moridu Bantah soal Setoran Rp160 Juta

Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu, berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/2/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sedikitnya delapan orang saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo atas kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu dan enam terdakwa lainnya, Selasa (11/2/2025).

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi bernama Rafli Biya mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk menjadi pengawas dalam proyek jalan usaha tani yang ada di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo.

Rafli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tenilo rupanya tidak sendiri. Darwis juga turut meminta Kepala Dusun di desa tersebut bernama Sarton Obi.

Setelah selesai mengawasi proyek tersebut, Rafli mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk mengambil uang sebesar Rp160 juta.

“Uang tersebut kami jemput hari Jumat setelah sholat dan kami antar ke kantor Bupati Boalemo. Di dalam kantor Bupati, ada saya, Sarton dan Pak Bupati,” jelas Rafli.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Darwis Moridu Nyatakan Banding atas Vonis PN Gorontalo

Rafli juga mengungkapkan, dirinya kemudian membagikan uang tersebut dengan rincian Rp60 juta untuk sewa alat, Rp10 juta untuk pengurusan dokumen, Rp5 juta untuk fee perusahaan dan Rp30 juta dibagi dua bersama Sarton Obi.

“Jadi saya mengambil Rp30 juta saya bagi dua untuk saya dan Sarton selaku kepala dusun dan juga pengawas,” aku Rafli.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa kasus dugaan korupsi jalan usaha tani, Darwis Moridu membantah hal tersebut. Menurut Darwis, dirinya tidak pernah memerintahkan Rafli untuk menjadi pengawas untuk proyek tersebut.

“Saya tidak perintahkan Rafli untuk menjadi pengawas, saya hanya memerintahkan kepada seluruh kepala desa untuk mengawasi jalannya proyek di masing-masing desa,” tegas Darwis di persidangan.

Darwis juga membantah soal setoran uang Rp160 juta. Menurutnya, Rafli hanya membayar utang kepada dirinya sebesar Rp40 juta.

Baca Juga :  Sidang Darwis Moridu: Kakak Awis Beber Dugaan Penganiayaan oleh Terdakwa

Pengakuan Darwis sepintas langsung dibantah oleh Rafli. Lagi-lagi Rafli menegaskan, dirinya bersama Sarton diperintahkan untuk menjemput uang dan mengantarkan ke kantor Bupati Boalemo.

“Saya tidak pernah bayar utang Rp40 juta, tapi saya hanya pernah pinjam Rp300 juta kepada pak Bupati untuk pembayaran perangkat desa dan itu sudah kami bayarkan,” bantah Rafli.

Menanggapi pernyataan saksi, kuasa hukum Darwis Moridu, Donal Taliki mengatakan bahwa kesaksian Rafli Biya dalam kasus ini tidak konsisten dan berubah-ubah.

“Tadi ditanya JPU (Jaksa Penuntut Umum) keterangannya tidak tahu soal rincian uang, sementara di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di sini tertulis rincian uang yang ada, bahkan ditandatangani oleh Rafli secara sadar,” ketus Donal.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani Boalemo akan dilanjutkan dua pekan mendatang.(Rama/Gopos)

Tags: Bupati BoalemoDarwis MoriduJalan Usaha TaniPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

Ketua Dekot Gorontalo akan Awasi Ketat Program MBG

Next Post

Tempat Karaoke di Kota Gorontalo Terbakar

Related Posts

Ketimpangan Gender di Gorontalo Menurun
Gorontalo

Ketimpangan Gender di Gorontalo Menurun

Jumat 9 Mei 2025
Pekerja Tewas di Bendungan Bulango Ulu Tidak Menggunakan APD
Gorontalo

Pekerja Tewas di Bendungan Bulango Ulu Tidak Menggunakan APD

Kamis 8 Mei 2025
BMKG Gorontalo Minta Warga Siaga Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba
Gorontalo

BMKG Gorontalo Minta Warga Siaga Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba

Rabu 7 Mei 2025
Polres Bone Bolango Sertijabkan 6 Perwira
Gorontalo

Polres Bone Bolango Sertijabkan 6 Perwira

Rabu 7 Mei 2025
Bendungan Bulango Ulu Makan Korban, Satu Pekerja Tewas Saat Peledakan
Gorontalo

Bendungan Bulango Ulu Makan Korban, Satu Pekerja Tewas Saat Peledakan

Rabu 7 Mei 2025
Direktur RS MM Dunda Limboto Dicopot Pasca Teguran BPJS Kesehatan
Gorontalo

Direktur RS MM Dunda Limboto Dicopot Pasca Teguran BPJS Kesehatan

Rabu 7 Mei 2025
Next Post
Tempat Karaoke di Kota Gorontalo Terbakar

Tempat Karaoke di Kota Gorontalo Terbakar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • UNG Lantik 19 Dokter Lulusan Angkatan Pertama

    UNG Lantik 19 Dokter Lulusan Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tindaklanjuti Laporan Selisih Harga di Indomaret-Alfamart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Tewas di Bendungan Bulango Ulu Tidak Menggunakan APD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendungan Bulango Ulu Makan Korban, Satu Pekerja Tewas Saat Peledakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.