No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Jalan Usaha Tani di Boalemo: Darwis Moridu Bantah soal Setoran Rp160 Juta

Alexa by Alexa
Selasa 11 Februari 2025
in Gorontalo
0
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu, berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/2/2025).(Foto Rama Gopos)

Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu, berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/2/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sedikitnya delapan orang saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo atas kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu dan enam terdakwa lainnya, Selasa (11/2/2025).

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi bernama Rafli Biya mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk menjadi pengawas dalam proyek jalan usaha tani yang ada di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo.

Rafli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tenilo rupanya tidak sendiri. Darwis juga turut meminta Kepala Dusun di desa tersebut bernama Sarton Obi.

Setelah selesai mengawasi proyek tersebut, Rafli mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk mengambil uang sebesar Rp160 juta.

“Uang tersebut kami jemput hari Jumat setelah sholat dan kami antar ke kantor Bupati Boalemo. Di dalam kantor Bupati, ada saya, Sarton dan Pak Bupati,” jelas Rafli.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis Panjaitan: Korban Pemilik Toko Siaga

Rafli juga mengungkapkan, dirinya kemudian membagikan uang tersebut dengan rincian Rp60 juta untuk sewa alat, Rp10 juta untuk pengurusan dokumen, Rp5 juta untuk fee perusahaan dan Rp30 juta dibagi dua bersama Sarton Obi.

“Jadi saya mengambil Rp30 juta saya bagi dua untuk saya dan Sarton selaku kepala dusun dan juga pengawas,” aku Rafli.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa kasus dugaan korupsi jalan usaha tani, Darwis Moridu membantah hal tersebut. Menurut Darwis, dirinya tidak pernah memerintahkan Rafli untuk menjadi pengawas untuk proyek tersebut.

“Saya tidak perintahkan Rafli untuk menjadi pengawas, saya hanya memerintahkan kepada seluruh kepala desa untuk mengawasi jalannya proyek di masing-masing desa,” tegas Darwis di persidangan.

Darwis juga membantah soal setoran uang Rp160 juta. Menurutnya, Rafli hanya membayar utang kepada dirinya sebesar Rp40 juta.

Baca Juga :  Ditinggal Kosong, Kebakaran Rumah Milik Aleg di Talaga Diduga Akibat Korsleting Listrik

Pengakuan Darwis sepintas langsung dibantah oleh Rafli. Lagi-lagi Rafli menegaskan, dirinya bersama Sarton diperintahkan untuk menjemput uang dan mengantarkan ke kantor Bupati Boalemo.

“Saya tidak pernah bayar utang Rp40 juta, tapi saya hanya pernah pinjam Rp300 juta kepada pak Bupati untuk pembayaran perangkat desa dan itu sudah kami bayarkan,” bantah Rafli.

Menanggapi pernyataan saksi, kuasa hukum Darwis Moridu, Donal Taliki mengatakan bahwa kesaksian Rafli Biya dalam kasus ini tidak konsisten dan berubah-ubah.

“Tadi ditanya JPU (Jaksa Penuntut Umum) keterangannya tidak tahu soal rincian uang, sementara di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di sini tertulis rincian uang yang ada, bahkan ditandatangani oleh Rafli secara sadar,” ketus Donal.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani Boalemo akan dilanjutkan dua pekan mendatang.(Rama/Gopos)

Tags: Bupati BoalemoDarwis MoriduJalan Usaha TaniPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

Ketua Dekot Gorontalo akan Awasi Ketat Program MBG

Next Post

Tempat Karaoke di Kota Gorontalo Terbakar

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Kebakaran yang terjadi di jalan Aloei Saboe Kota Gorontalo, Selasa (11/2/2025).

Tempat Karaoke di Kota Gorontalo Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.