No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Putusan Dimissal MK, PH KPU Kota Gorontalo Pastikan Putusan Final dan Mengikat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 4 Februari 2025
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan menolak gugatan yang disampaikan oleh pasangan Ryan Kono-Budi Doku, dan pasangan Idris Rahim-Andi Ilham (Idaman) dalam sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo, Selasa (4/2/2025). Dengan putusan ini maka Surat Keputusan (SK) KPU Kota Gorontalo tentang penetapan pasangan Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR) sebagai pemenang Pilwako Gorontalo dinyatakan tetap berlaku.

Penasehat Hukum KPU Kota Gorontalo, Rio Anwar Pala mengungkapkan putusan MK tersebut final dan mengikat, sehingga dalam waktu dekat ini KPU Kota Gorontalo akan segera melaksanakan pleno untuk menetapkan calon Walikot/wakil walikota terpilih.

Baca Juga :  KPU Kota Gorontalo Lantik 1.932 KPPS Pilkada Serentak

“Allhamdulillah sidang hari ini berjalan dengan sangat baik. Artinya putusan hari ini membenarkan keputusan KPU tentang perolehan suara pada Pemilihan Walikota Gorontalo 2024 kemarin. Menurut majelis hakim dalam pertimbanganya Bahwa melihat dalil dalil dan bukti bukti yang ada permohonan PEMOHON tidak relevansi untuk dilajutkan dalam pemeriksaan lanjutan ke tahap pembuktian. Sehingga putusan Dimissal MK bersifat final dan mengikat,” ucap Rio.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menegaskan bahwa langkah KPU Kota Gorontalo setelah putusan tersebut yakni mempercepat pleno penetapan karena mengingat instruksi dari Mendagri bahwa pelantikan akan dilakukan pada 20 Feberuari mendatang.

Baca Juga :  Pemilu Biaya Murah

“Informasinya KPU Kota akan melaksanakan secepatnya di tanggal 6 Februari 2025,” timpa advokat yang juga menjabat Wakil ketua Komgres advokat indonesia (KAI) Gorontalo itu. (Andi/gopos)

Tags: Adhan DambeaAirKPU Kota GorontaloPutusan Dismissal
Previous Post

Video Aksi Kapolsek Bandara Bantu Penumpang yang Akan Ketinggalan Pesawat

Next Post

DPRD Bolmut Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkum Sulut untuk Penguatan Produk Hukum Daerah

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Gorontalo

Awal Juni, Cabai Rawit di Pasar Sentral Rp.60.000 Per Kilogram

Senin 1 Juni 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Ajak Personel Amalkan Nilai Pancasila 

Senin 1 Juni 2026
Gorontalo

Donor Darah “Setetes Darah untuk Kebangkitan Nasional” di Gorontalo

Minggu 31 Mei 2026
Next Post

DPRD Bolmut Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkum Sulut untuk Penguatan Produk Hukum Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.