GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria, FL (35) warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Jumat (28/1/2025). FL diamankan karena diduga sering mengedarkan sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K, S.I.K mengatakan bahwa pengungkapan ini atas informasi masyarakat ,dimana FL sering membawa dan mengedarkan sabu sabu di wilayah Kota Gorontalo.
Setelah menerima informasi, team opsnal sat narkoba langsung bergerak kemudian melihat FL di kecamaatan Hulonthalangi,lalu melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik kip kecil narkotika yang di duga sabu sabu
“Jadi setelah melakukan penggeledahan, selain menemukan 1 plastik kip kecil sabu sabu,team opsnal mengamankan alat isap sabu, dua kaca pirek berisi bakaran narkotika sabu, enam batang sedotan, dua buah korek api gas, satu buah jarum suntik dan satu unit handphone,” ujar AKP Dimas.
Lebih lanjut AKP Dimas mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon,FL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025
Untuk FL di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta,” tutup AKP Dimas.(*/gopos)