GOPOS.ID, GORONTALO – Tarik ulur penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kian menyiratkan pertanyaan besar.
Bagaimana tidak, status mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebagai tersangka yang sebelumnya telah ditahan lembaga Adhyaksa itu masih berkeliaran bebas. Uniknya, kekinian pihak Kejati malah membantah status penahanan bekas Bupati Bone Bolango dua periode itu.
Diketahui sebelumnya, Kejati Gorontalo resmi menahan tersangka Hamim Pou di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo pada pertengahan tahun 2024 lalu. Namun, status penahanan Hamim Pou ditangguhkan dengan alasan sakit. Meski diketahui dalam keadaan sakit, Hamim sempat terekam kamera menghadiri deklarasi partai di Jakarta.
Belakangan, Kejati Gorontalo membantah adanya penahanan terhadap tersangka Hamim Pou.
“Terkait informasi adanya penahanan salah satu tersangka mantan Bupati Bone Bopango berinisial HP, setelah dilakukan konfirmasi ke pihak penyidik, ternyata hal tersebut tidak benar,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, dikonfirmasi Jumat (31/1/2025).
Dadang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan bahwa akan ada penahanan, apalagi bahwa sebelumnya sudah ada penahanan terhadap tersangka yang bersangkutan.
Ditambahkan Dadang, terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango dua periode itu memang masih berjalan hingga saat ini.
“Kalau ada masyarakat yang menanyakan, perkaranya memang masih jalan hingga saat ini,” tegas Dadang lagi.
Dadang melanjutkan, hingga saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan alat bukti terutama menyangkut yang bersangkutan yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.
“Perkara ini tidak lama lagi akan dilakukan tahap selanjutnya yaitu penyerahan tahap dua. Hanya saja waktu yang tepatnya kami belum bisa sampaikan dan perkaranya masih jalan,” ujar dia.
Dadang juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara jelas dimana keberadaan tersangka Hamim Pou. Namun jika diperlukan, Kejati Gorontalo selalu melakukan pemanggilan.
“Tapi diaaat kita butuhkan dia selalu hadir, dan selama ini beliau kooperatif. Dan statusnya saat ini sudah tersangka kasus korupsi,” tutupnya.(Putra/Gopos)