No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Materi Gugatan Pasangan Ryan Budi di MK

Hasan by Hasan
Selasa 14 Januari 2025
in Politik
0
Tim penasehat hukum Pasangan Ryan-Budi saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait guatan hasil Pilwako Gorontalo 2024. (tangkapan layar)

Tim penasehat hukum Pasangan Ryan-Budi saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait guatan hasil Pilwako Gorontalo 2024. (tangkapan layar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota (Pilwako) Kota Gorontalo yang diajukan pasangan Ryan F. Cono dan Charles Budi Doku, Selasa (16/1/2024). Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, majelis hakim MK memberikan kesempatan bagi pihak pemohon untuk membacakan materi gugatan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, pasangan calon Ryan-Budi mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilwako Gorontalo 2024 oleh KPU Kota Gorontalo. Pasangan Ryan-Budi berpendapat, KPU Kota Gorontalo melakukan pelanggaran terhadap penetapan pasangan calon Pilwako Gorontalo karena adanya salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Adanya salah satu pasangan calon yang tidak menyertakan ijazah tamat SD,” ujar Pangeran dan Efriyanto, kuasa hukum pasangan Ryan-Budi pada persidangan di MK.

Menurut Efriyanto, persoalan ijazah dalam pencalonan ini sudah pernah diajukan ke PTUN Manado yang berujung pada pembatalan SK KPU Kota Gorontalo nomor 21 tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilwako Kota Gorontalo 2013.

Baca Juga :  Gibran Bersama Istri Sambangi Batulicin, Kalimantan Selatan

Selain masalah syarat pencalonan, Ryan-Budi juga turut mempersoalkan aduan mereka ke Bawaslu Kota Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saat ini perkara tersebut sudah masuk ke Gakumdu Yang Mulia,” ungkap Efriyanto.

Sejalan dengan alasan gugatan yang disampaikan, pasangan Ryan-Budi meminta MK membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo nomor 569 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2024. Selanjutnya melaksankan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh pasangan nomor urut 1, 2, dan 4.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, menunda persidangan untuk agenda mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU Kota Gorontalo), Bawaslu Kota Gorontalo, serta pihak terkait (Pasangan Adhan Dambea-Indra Gobel). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024.

Baca Juga :  KPU Bone Bolango-UNBITA Gorontalo Kolaborasi Terkait Kepemiluan

Sebelumnya pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel juga turut mengajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan pasangan Ryan-Budi. Pegajuan pihak terkait disampaikan Adhan Dambea melalui Kuasa Hukum, Bahtin Tomayahu, pada 12 Desember 2024. Selanjutnya dalam rapat permusyawaratan MK pada 6 Januari 2025, pasangan Adhan-Indra dianggap ikut berkepentingan terhadap perkara yang diajukan Ryan-Budi terhadap KPU Kota Gorontalo.

Sekadar informasi, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 pada ayat (2) pasal 14 butir C disebutkan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) atau sederajat.(hasan/gopos)

Previous Post

Reses Awal Tahun Aleg Tapa-Bulango: Serap Aspirasi Masyarakat di Bulango Ulu

Next Post

Dibantu Warga, Mobil Distribusi BBM Satu Harga Lolos Dari Longsor di Paguyaman Pantai

Related Posts

Penyerahan SK Ketua DPC PPP Kabupaten Gorontalo, Usman T Rajak, (Istimewa)
Politik

Usman T Rajak Resmi Nahkodai DPC PPP Kabupaten Gorontalo, Siap Perkuat Konsolidasi Partai

Sabtu 6 Juni 2026
Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo, Ismet Mile, menyerahkan SK Kepengurusan DPC PPP Bone Bolango kepada Ketua DPC PPP Bone Bolango, Zamroni Mile (kanan).
Politik

Zamroni Mile Nahkodai PPP Bone Bolango, Optimistis Dongkrak Kekuatan Politik

Jumat 5 Juni 2026
Politik

Ronald Tine Jadi ‘Arsitek’ Narasi Golkar Pohuwato

Selasa 28 April 2026
Screenshot
Politik

Muscab PPP Kota Gorontalo Digelar, Rivai Bukusu Kantongi Diskresi DPP untuk Kembali Maju

Minggu 5 April 2026
Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo. (Foto:Abin/Gopos)
Politik

Target Masuk 4 Besar Nasional, PAN Siapkan Kandidat DPR-RI dari Gorontalo

Minggu 5 April 2026
Screenshot
Politik

Resmi Pimpin PPP, Ismet Mile Targetkan PPP Gorontalo Rebut Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Rabu 11 Maret 2026
Next Post

Dibantu Warga, Mobil Distribusi BBM Satu Harga Lolos Dari Longsor di Paguyaman Pantai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.