GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Lomba lari Gorontalo Half Marathon (GHM) telah digelar, Ahad (27/10/2024). Tapi iven yang dipusatkan di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo itu bukan berarti sudah selesai. Sebaliknya kegiatan yang diklaim tak pakai duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu berbuntut persoalan hukum. Panitia Gorontalo Half Maraton bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo diadukan ke Polisi.
Adapun pihak yang mengadukan Panitia GHM dan Kadis PUPR Kota Gorontalo Nurlela Maksud, peserta GHM yang mengalami cidera akibat terperosok di lubang trotoar saat akan mengikuti lomba lari GHM. Nurlela melaporkan Kadis PUPR Kota Gorontalo dan panitia penyelenggara GHM ke Polresta Gorontalo Kota dengan aduan kelalaian, Senin (28/10/2024).
Pantauan gopos.id, suami koban, Nanang Masaudi bersama kuasa hukumnya Ali Rajab menyambangi polresta gorontalo kota pada pukul 16.40 WITA. Keduanya datang untuk melaporkan Kadis PUPR Kota Gorontalo, pelaksana pekerjaan terotoar di jalan 23 januari, serta panitia pelaksana kegiatan GMH. Pasalnya korban mengalami luka-luka mulai dari kaki, hingga patah tulang rusuk.Â
“Kita laporkan dengan pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun,” kata Ali Rajab kepada awak media.
Ali Rajab menjelaskan, korban mengalami cedera berat akibat terjatuh ke dalam trotoar yang tidak tertutup di perempatan kompleks klenteng tulus harapan, Jalan S. Parman, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Minggu pagi kemarin.
“Saat ini kondisi korban sudah ditangani di RSAS, kabarnya hari rabu akan menjalani operasi,” tambahnya.
Nanang Masaudi menambahkan alasan pihaknya melaporkan panitia GMH kerena kegiatan tersebut dimulai pada waktu subuh tanpa ada penerangan yang maksimal yang menyebabkan korban terjatuh. selain itu, panitia pelaksana juga dinilai tidak memperhatikan standar keamanan peserta. Bukan hanya itu, pelaksana pekerjaan proyek dan PUPR juga tidak memperhatikan standar keamanan pekerjaan pembangunan.
“Laporan ini kerana fasilitas publik, kita mewakili masyarakat pengguna fasilitas publik, banyak pekerjaan proyek tidak rampung dan bermasalah, hari ini kami memasukkan aduan ke polres Gorontalo kota. Kita tau, kalau pekerjaan proyek, harusnya ada pagar pembatas agar tidak dilalui masyarakat,” pungkasnya.
Barang bukti yang telah diserahkan oleh kuasa hukum korban berupa foto rontgen dan ct scan.(sari/gopos)
Lanjukan
Aneh